Pelaku Begal Menyerahkan Diri
4 Terduga Pelaku Begal di Jalan Pahlawan Sanggeng Terancam 12 Tahun Penjara
sambung Nirwan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan pembacokan anggota polisi
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polresta Manokwari telah menahan empat terduga pelaku begal di Jl Pahlawan Sanggeng, Manokwari sejak Sabtu (8/7/2023) malam.
Keempat terduga pelaku ini diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Polresta Manokwari.
Diketahui, keempat terduga pelaku ini berinisial GY, MW, WY, dan DM.
Baca juga: Direktur LP3BH Manokwari Desak Polisi Usut Pelaku Begal, Pemicu Peristiwa Saling Serang di Manokwari
Baca juga: BREAKING NEWS - Empat Terduga Pelaku Begal di Jalan Pahlawan Menyerahkan Diri ke Polresta Manokwari
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, keempat terduga pelaku ini terancam 12 tahun penjara.
"Untuk empat pelaku begal, Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 Tahun," kata AKP Nirwan, Minggu (9/7/2023).
Nirwan pun menyampaikan terimakasih kepada keluarga yang telah menyerahkan keempat terduga pelaku begal ini.
"Kapolresta Manokwari menyampaikan terima kasih atas dukungan keluarga dan Masyarakat yang telah membantu polisi dengan menyerahkan empat terduga pelaku," ucapnya.
Tak hanya itu, sambung Nirwan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan dan pembacokan anggota polisi saat mengamankan kerusuhan yang didasari kasus pembegalan tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pemberkasan, ada dua orang pelaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku penganiayaan dan pembacokan anggota polisi disangkakan pasal 351 KUHP.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.