Pelaku Begal Menyerahkan Diri

Buntut Aksi Pembegalan di Jl Pahlawan Sanggeng, Dua Anggota Polresta Manokwari Alami Luka-luka

Kedua anggota kami ini diamuk masa saat menjalankan tugas pengamanan pertikaian antar kelompok itu

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
Warga di Sanggeng dan Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, saling serang mengunakan senjata tajam, Sabtu (8/7/2023) pagi. Dalam persitiwa ini dua anggota Polresta Manokwari alami luka-luka 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dua anggota Polresta Manokwari mengalami luka-luka saat mengamankan pertikaian antar kelompok di Jl Pahlawan Sanggeng hingga Trikora Wosi pada, Sabtu (8/7/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simagungsong melalui Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, kedua anggota Polresta Manokwari itu yakni, Bripka Yosias dan Bripda Ernesto.

"Kedua anggota kami ini diamuk masa saat menjalankan tugas pengamanan pertikaian antar kelompok itu," kata Nirwan, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Empat Terduga Pelaku Begal di Jalan Pahlawan Menyerahkan Diri ke Polresta Manokwari

Baca juga: 4 Terduga Pelaku Begal di Jalan Pahlawan Sanggeng Terancam 12 Tahun Penjara

Ia mengungkapkan, Bripka Yosias yang sehari-seharinya bertugas di Paminal Polresta Manokwari ini, mengalami luka bagian kepala dan memar di tangan kiri terkena benda tumpul. 

Sedangkan Bripda Ernesto, mengalami memar akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan luka ditangan.

"Untuk pelaku anggota kami ini, sudah ditangkap. Jumlahnya dua orang dan ditahan di rutan Polresta Manokwari," ungkapnya.

Sementara itu, untuk terduga pelaku begal sehingga menyebabkan pertikaian antar kelompok pun sudah ditahan.

Keempat terduga pelaku itu, diserahkan langsung oleh keluarga ke Polresta Manokwari.

"Kapolresta Manokwari menyampaikan terima kasih atas dukungan keluarga dan Masyarakat yang telah membantu polisi dengan menyerahkan empat terduga pelaku," ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku penganiayaan dan pembacokan anggota polisi dijerat dengan pasal 351 KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved