KPK Kontak Kuasa Hukum Minta Bujuk Lukas Enembe Mau ke Rumah Sakit jelang Sidang Tipikor
Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sakit jelang sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).
Namun, Lukas Enembe jatuh sakit, dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), pada Minggu (16/7/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya dihubungi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya dilansir Tribunnews.com, pada Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dituduh Pakai Dana Operasional Banyak untuk Belanja Makan dan Minum
Menurut Petrus, kliennya mengalami mual dan pusing, ditambah dua hari tak makan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa kaki kliennya dalam keadaan bengkak.
"Sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih. Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," katanya.
Petrus pun memastikan bahwa kliennya sudah berada di RSPAD dan mendapatkan perawatan di sana.
Sementara untuk status pembantarannya, hingga kini masih belum ada ketetapan dari hakim.
"Belum ada penetapan hakim, ini keadaan darurat, soalnya hari libur," ujar Petrus.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Baca juga: Sidang Perdana, Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki dan Hanya Bawa Selembar Tisu
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Drop Jelang Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Hari Ini
(*)
Gubernur Mandacan Pastikan Proyek Pelebaran Ruas Jalan Maruni-Maripi Rampung 2026 |
![]() |
---|
Dominggus Mandacan Buka Rakerkesda 2025 di Teluk Bintuni, Bahas Transformasi Papua Barat Sehat |
![]() |
---|
Ribuan Surat Dikirim Warga Pati ke KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka |
![]() |
---|
2.155 Warga Binaan Lapas di Papua Barat Terima Remisi HUT ke-80 RI, 69 Langsung Bebas |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Pastikan Program Kerja Sesuai Visi Misi dan Tiga Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.