Remisi HUT Kemerdekaan RI
2.155 Warga Binaan Lapas di Papua Barat Terima Remisi HUT ke-80 RI, 69 Langsung Bebas
69 orang yang dipastikan langsung bebas. Mereka terdiri dari 44 orang penerima remisi umum, dan 25 orang penerima remisi dasawarsa
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 2.155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Binaan di Provinsi Papua Barat menerima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Remisi kemerdekaan RI kepada 2.155 WBP dan Anak Binaan ditandai dengan penyerahan SK (Surat Keputusan) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua Barat, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat, Hensah mengatakan, bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara atas perilaku baik serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan.
"Dari total 2.155 tersebut, sebanyak 1.037 WBP menerima remisi umum 17 Agustus, sementara 1.118 WBP dan Anak Binaan lainnya menerima remisi dasawarsa," kata Hensah.
Selain remisi umum dan dasawarsa, Hensah menyebut sebanyak 69 warga binaan pemasyarakatan dinyatakan bebas di momen HUT ke-80 RI tahun ini.
"Kabar gembira, karena ada 69 orang yang dipastikan langsung bebas. Mereka terdiri dari 44 orang penerima remisi umum, dan 25 orang penerima remisi dasawarsa," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Narapidana Lapas Bintuni Papua Barat Terima Remisi HUT ke-80 RI
Ia mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada WBP dan Anak Binaan tentu melalui proses ketat oleh masing-masing lembaga pemasyarakatan.
"Jadi remisi tidak sembarang diberikan, namun melalui proses verifikasi ketat mulai dari kepatuhan terhadap tata tertib hingga partisipasi aktif dalam program pembinaan," katanya.
Bahkan, sebutnya, seluruh usulan diverifikasi berlapis oleh Unit Pusat Pemasyarakatan sebelum SK ditetapkan.
"Remisi adalah bukti bahwa pembinaan di pemasyarakatan berjalan dengan baik. Negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kedua kepada mereka yang telah berusaha memperbaiki diri," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa proses pemberian remisi bagi WBP dan Anak Binaan juga merupakan implementasi tata nilai PRIMA.
"PRIMA artinya profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel dalam setiap langkah yang kami jalankan," tutur Hensah.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan jumlah antara usulan awal dengan SK yang diterbitkan.
"Untuk remisi umum, sebagian nama masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditetapkan melalui remisi susulan," katanya
Sementara itu, jumlah penerima remisi dasawarsa meningkat dari 1.009 orang menjadi 1.118 orang setelah adanya penambahan usulan selama verifikasi.
Baca juga: Bupati Hasan Achmad Serahkan Surat Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kaimana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.