Vonis Bebas Bupati Mimika, Ini Kronologis Kasus Eltinus Omaleng Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Bupati Mimika ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (17/7/2023) sore.

Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore. Foto Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

"JPU tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik. Tapi tetap pada tuntutanya, dan hakim menyatakan, tuntutan itu sudah dibantah dan saya juga menyatakan terimakasih langsung kepada JPU yang tidak mengajukan replik," ungkapnya.

Artinya, kata Ahmad, secara tidak langsung sepakat dengan apa yang tim kuasa hukum tuangkan dalam pembelaan.

"Karena memang tidak harus, Jaksa itu memang sesungguhnya tidak harus ya kan. Menuntut orang kalau faktanya seperti itu," tandasnya.

Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Eltinus dijadikan tersangka bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

"Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Eltinus selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 hingga 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Firli.

Baca juga: Daftar Pembagian Dapil DPRD Papua Tengah, Total 45 Kursi dengan Dapil Mimika Terbanyak

Eltinus Ditangkap di Hotel

Sebelum dilakukan penahanan, sehari sebelumnya, Rabu (7/9/2022), KPK lebih dulu menangkap Eltinus di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Eltinus ditangkap lantaran bersikap tak kooperatif selama proses penyidikan.

"Tersangka EO (Eltinus Omaleng) bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari ini yang bersangkutan telah di bawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK," kata Firli.

Konstruksi Perkara

Sumber: Tribun papua
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved