Mata Lokal Memilih
Daftar Pembagian Dapil DPRD Papua Tengah, Total 45 Kursi dengan Dapil Mimika Terbanyak
Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Peta-Papua-dan-Papua-Barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM – Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Papua Tengah terbagi menjadi delapan Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Papua Tengah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: DPRD Papua Selatan Terbagi 5 Dapil Merauke Total 16 Kursi, Ini Pembagian Dapil dan Jumlah kursinya
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Jumlah kursi terbanyak tersedia pada Dapil Papua Tengah 5 dengan 10 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Papua Tengah 3 yang tersedia hanya tiga kursi.
Baca juga: Tersedia 45 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPRD Provinsi Papua pada Pemilu 2024, Kota Jayapura 16 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Papua Tengah, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Papua Tengah 1 : 6 kursi
- Kabupaten Nabire
B. Dapil Papua Tengah 2 : 5 kursi
- Kabupaten Intan Jaya
C. Dapil Papua Tengah 3 : 6 kursi
- Kabupaten Puncak
Baca juga: DPRD Papua Barat Daya Tersedia 35 Kursi, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil pada Pemilu 2024
D. Dapil Papua Tengah 4 : 7 kursi
- Kabupaten Puncak Jaya
E. Dapil Papua Tengah 5 : 10 kursi
- Kabupaten Mimika
F. Dapil Papua Tengah 6 : 4 kursi
- Kabupaten Dogiyai
Baca juga: FINAL, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Papua Barat pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 6/2023
G. Dapil Papua Tengah 7 : 4 kursi
- Kabupaten Paniai
H. Dapil Papua Tengah 8 : 3 kursi
- Kabupaten Deiyai
(*)