Vonis Bebas Bupati Mimika, Ini Kronologis Kasus Eltinus Omaleng Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
Bupati Mimika ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (17/7/2023) sore.
Editor:
Haryanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/7/2023) sore. Foto Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekira Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.
"Dari proyek ini, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar," kata Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: (Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara) (Tribunnews.com/Ilham Rian)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.