Ambil Sumpah 960 PNS-P3K, Bupati Kaimana Ingatkan ASN Tidak Meninggalkan Tempat Tugas
Sebanyak 960 orang CPNS formasi tahun 2018, dan PPPK Nakes dan Guru formasi tahun 2022 yang diambil sumpah/janji.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bupati Kaimana, Freddy Thie mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Gedung Olahraga (GOR) Kaimana, Selasa (18/7/2023) petang.
Bupati dalam kesempatan itu menyerahkan SK PNS kepada CPNS Formasi Tahun 2018, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Guru formasi tahun 2022.
Sebanyak 960 orang CPNS formasi tahun 2018, dan PPPK Nakes dan Guru formasi tahun 2022 yang diambil sumpah/janji.
Dengan rincian, CPNS 2018 sebanyak 609 orang, Guru Garis Depan (GGD) 2017 27 orang, D-1 Stan 2016 sebanyak 4 orang, PTT Kemenkes 2017 sebanyak 69 orang,
Baca juga: Bupati Kaimana Ambil Sumpah Janji CPNS serta Serahkan SK P3K Nakes dan Guru
PNS lainnya 39 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 152 orang, PPPK Tenaga Pendidikan sebanyak 61 orang.
Bupati dalam sambutannya mengingatkan kepada PNS dan P3K yang baru diambil sumpah/janji serta penyerahan SK, untuk bekerja melayani masyarakat dengan baik.
"Harapan saya dengan dilantiknya basudara semua yang nanti akan bertugas baik di wilayah distrik, di kampung-kampung, maupun di kota bekerja lah dengan baik, bekerja lah dengan rasa tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," tegas Bupati.
Baca juga: Bupati Freddy Thie Ingatkan ASN dan Tenaga Kontrak Tingkatkan Kedisiplinan
Dikatakan Bupati, amanah yang dititipkan kepada ASN dan P3K adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kaimana, sehingga tidak meninggalkan tempat tugas.
"Harapan saya ke depan, jika melakukan safari natal maupun safari ramadhan serta kunjungan kerja rutin ke kampung-kampung, saya tidak mau dengar dan temukan baik di distrik maupun di kampung-kampung, tidak ada petugas karena meninggalkan tempat tugas," tegas Bupati.
Jika ditemukan, kata Bupati, akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian.
Sehingga diharapkan untuk meningkatkan disiplin dalam kinerja sebagai bentuk tanggung jawab.
"Sekaligus melaksanakan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Bupati.
(*)
Korneles Waney Ingatkan Pemerintah soal 80 Persen Hak OAP dalam Penerimaan CPNS Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Sukseskan Upacara HUT ke-80 RI bersama Bupati Hasan, Ini Profil Dua Perwira Polres Kaimana |
![]() |
---|
Bupati Hasan Ingatkan CASN Formasi 2024 soal Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Bappeda Kabupaten Kaimana Sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2025 Tentang RDTR |
![]() |
---|
Bupati Hasan Achmad Tunjuk Yacob Warere Jabat Plt Kepala Dinas Dukcapil Kaimana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.