Ambil Sumpah 960 PNS-P3K, Bupati Kaimana Ingatkan ASN Tidak Meninggalkan Tempat Tugas

Sebanyak 960 orang CPNS formasi tahun 2018, dan PPPK Nakes dan Guru formasi tahun 2022 yang diambil sumpah/janji.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Bupati Kaimana, Freddy Thie saat mengambil sumpah/janji PNS dan P3K di GOR Kaimana, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bupati Kaimana, Freddy Thie mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Gedung Olahraga (GOR) Kaimana, Selasa (18/7/2023) petang.

Bupati dalam kesempatan itu menyerahkan SK PNS kepada CPNS Formasi Tahun 2018, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Guru formasi tahun 2022.

Sebanyak 960 orang CPNS formasi tahun 2018, dan PPPK Nakes dan Guru formasi tahun 2022 yang diambil sumpah/janji.

Dengan rincian, CPNS 2018 sebanyak 609 orang, Guru Garis Depan (GGD) 2017 27 orang, D-1 Stan 2016 sebanyak 4 orang, PTT Kemenkes 2017 sebanyak 69 orang,

Baca juga: Bupati Kaimana Ambil Sumpah Janji CPNS serta Serahkan SK P3K Nakes dan Guru

PNS lainnya 39 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 152 orang, PPPK Tenaga Pendidikan sebanyak 61 orang.

Bupati dalam sambutannya mengingatkan kepada PNS dan P3K yang baru diambil sumpah/janji serta penyerahan SK, untuk bekerja melayani masyarakat dengan baik.

"Harapan saya dengan dilantiknya basudara semua yang nanti akan bertugas baik di wilayah distrik, di kampung-kampung, maupun di kota bekerja lah dengan baik, bekerja lah dengan rasa tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," tegas Bupati.

Baca juga: Bupati Freddy Thie Ingatkan ASN dan Tenaga Kontrak Tingkatkan Kedisiplinan

Dikatakan Bupati, amanah yang dititipkan kepada ASN dan P3K adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kaimana, sehingga tidak meninggalkan tempat tugas.

"Harapan saya ke depan, jika melakukan safari natal maupun safari ramadhan serta kunjungan kerja rutin ke kampung-kampung, saya tidak mau dengar dan temukan baik di distrik maupun di kampung-kampung, tidak ada petugas karena meninggalkan tempat tugas," tegas Bupati.

Jika ditemukan, kata Bupati, akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sehingga diharapkan untuk meningkatkan disiplin dalam kinerja sebagai bentuk tanggung jawab.

"Sekaligus melaksanakan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Bupati.

(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved