Kemenkumham Papua Barat
Kemenkumham dan Kejati Papua Barat Teken MoU Pengawasan Orang Asing Melalui Pelaporan Digitalisasi
perjanjian kerjasama tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi Kejati dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemnkumham) bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat teken MoU pengawasan orang asing melalui pelaporan digitalisasi.
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajat Papua Barat Harli Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman, di sela-sela kegiatan Aksi Perubahan Digitalisasi Pengawasan Orang Asing Secara Cepat, Tepat dan Akurat (DISPORA CEPAT) di wilayah hukum Provinsi Papua Barat, Senin (24/07).
Penandatangan itu disaksikan oleh jajaran Kejati maupun Kanwil Papua Barat, khususnya Divisi Keimigrasian.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Resmikan Musholla Al Ikhlas, Bagian Layanan Publik Berbasis HAM
Baca juga: Kemenkumham Kirim Atlet pada Pornas KORPRI XVI di Jateng, Sekjen Optimistis Medali
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi Kejati dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Dalam melakukan tufas dan fungsi pengawasan orang asing, melalui digitalisasi pelaporan.
"Pertukaran informasi keimigrasian antara Kanwil Kemenkumham dan Kejati Papua Barat," katanya dalam siaran persnya.
Adapun informasi Keimigrasian yang dimaksud yakni terkait jumlah orang asing dan asal negara, pemegang izin tinggal.
"Di antaranya Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Kunjungan," jelasnya.
Turut hadir mendampinggi Kakanwil Kemenkumham Papua Barat dalam giat itu, Kepala Divisi Imigrasi, Victor Manurung, Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian, Lexi A Mangindaan serta Kasubbid Perizinan Keimigrasian, Dipho Natasha.
(*)