Berita Fakfak
Polres Fakfak Tangkap Komplotan Curanmor, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Ketiga pelaku tidak ditahan lantaran masih di bawah umur setelah dilakukan diversi
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
"Pelakunya masih sama AR dan FU," ujarnya.
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (29/6/2023) pukul 02.30 WIT, AR kembali melakukan aksinya dibantu FN.
Keduanya beraksi di Jalan Nuri dalam, distrik Pariwari.
Mereka berdua berhasil membawa kabur Jupiter Z warna Merah TNKB PB 4252 FB.
"Motor itu juga sudah kami amankan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan.
Setelah dirasa aman, para pelaku kemudian mendorong target curian ke tempat sepi.
"Selanjutnya tersangka membongkar kap mengunakan obeng bintang dan kunci 10 pas. Serta menghidupkan mesin dengan menyambung kabel," ungkapnya lagi.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
"Namun karena tersangka merupakan anak-anak, kami penyidik akan melaksanakan diversi," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Fakfak AKP Tamrin Siring mengimbau warga Fakfak agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Terutama pada saat malam hari.
"Selalu mengunci stir serta untuk menghindari tindak kejahatan. Orang tua selalu memperhatikan pergaulan anak-anak, dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.