CPNS 2023

Persyaratan Umum Daftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI: Batas Usia, Minimal IPK, hingga Status Pernikahan

Berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023 in Kejaksaan RI ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo dalam podcast Kejaksaan RI, Selasa (25/7/2023).

Dikutip TribunPapuaBarat.com dari KompasTV, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan pelamar yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023 Kapan Dibuka? Pihak Kejaksaan RI Usulkan Ribuan Formasi, Ini Rinciannya!

 

Di antaranya terkait batas usia, latar belakang pendidikan, minimal indeks prestasi kumulatif (IPK), hingga status pernikahan.

Simak syarat umum untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI yang disampaikan oleh Hermon Dekristo:

- Berusia 18-35 tahun saat pendaftaran dibuka. Khusus untuk jaksa, umur maksimal setinggi-tingginya 27 tahun

- Khusus formasi jaksa, pendaftar harus menyelesaikan studi Sarjana Hukum dengan IPK minimal 3,00

- Khusus formasi jaksa, yang dicari adalah orang-orang yang belum menikah

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulusan SMA/SMK diperkenankan mendaftar sebagai penjaga tahanan, paramukti, dan pengelola penanganan perkara

- Pendaftar yang memiliki kemampuan bela diri akan lebih diutamakan

- Tinggi badan pelamar CPNS perempuan minimal 155 sentimeter, sedangkan laki-laki 160 sentimeter dengan berat badan ideal

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

Baca juga: Meski Ada Lebih dari 1 Juta Kebutuhan, Pemerintah Hanya Tetapkan 572.474 Formasi di CPNS 2023

Kapan CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka?

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved