CPNS 2023
Persyaratan Umum Daftar CPNS 2023 di Kejaksaan RI: Batas Usia, Minimal IPK, hingga Status Pernikahan
Berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini persyaratan umum untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023 in Kejaksaan RI ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo dalam podcast Kejaksaan RI, Selasa (25/7/2023).
Dikutip TribunPapuaBarat.com dari KompasTV, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan pelamar yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI.
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023 Kapan Dibuka? Pihak Kejaksaan RI Usulkan Ribuan Formasi, Ini Rinciannya!
Di antaranya terkait batas usia, latar belakang pendidikan, minimal indeks prestasi kumulatif (IPK), hingga status pernikahan.
Simak syarat umum untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI yang disampaikan oleh Hermon Dekristo:
- Berusia 18-35 tahun saat pendaftaran dibuka. Khusus untuk jaksa, umur maksimal setinggi-tingginya 27 tahun
- Khusus formasi jaksa, pendaftar harus menyelesaikan studi Sarjana Hukum dengan IPK minimal 3,00
- Khusus formasi jaksa, yang dicari adalah orang-orang yang belum menikah
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulusan SMA/SMK diperkenankan mendaftar sebagai penjaga tahanan, paramukti, dan pengelola penanganan perkara
- Pendaftar yang memiliki kemampuan bela diri akan lebih diutamakan
- Tinggi badan pelamar CPNS perempuan minimal 155 sentimeter, sedangkan laki-laki 160 sentimeter dengan berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Baca juga: Meski Ada Lebih dari 1 Juta Kebutuhan, Pemerintah Hanya Tetapkan 572.474 Formasi di CPNS 2023
Kapan CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 untuk semua instansi baik pusat maupun daerah akan dibuka serentak.
Oleh sebab itu, CPNS 2023 untuk instansi Kejaksaan RI juga akan dibuka pada September mendatang.
Dikutip TribunPapuaBarat.com dari KompasTV, Kejaksaan RI telah mengusulkan formasi pada Kemenpan-RB.
Menurut Hermon Dekristo, pihaknya mengusulkan sejumlah 2000 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS jaksa kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Mudah-mudahan dikabulkan," katanya dalam podcast Kejaksaan RI, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, Hermon juga menjelaskan alasan Kejaksaan RI mengusulkan ribuan formasi ini.
Dia menyebut, Kejaksaan RI mulai kekurangan jaksa karena sebagian besar dari mereka memasuki usia pensiun.
"Awalnya kami mengajukan usulan, untuk CPNS Kejaksaan ini, jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang memasuki usia pensiun," lanjut Hermon.
Diketahui formasi yang dibuka bukan hanya jaksa, namun ada posisi lain seperti penjaga tahanan, tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Kejaksaan RI mengusulkan 1.446 formasi CPNS 2023 untuk petugas paramukti, 2.142 formasi untuk pengelola penanganan perkara, dan terakhir sejumlah 2.258 formasi untuk penjaga tahanan.
Tak hanya CPNS, Kejaksaan RI juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi yang dibutuhkan untuk PPPK adalah tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat sejumlah 249 formasi.
"Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit jaksa," tambahnya.
Diketahui, untuk PPPK bidang kesehatan nantinya akan ditempatkan di pusat kesehatan yang sedang dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Ini persiapan ke arah sana," ujar Hermon.
Baca juga: Apakah Lulusan S1 Bisa Daftar CPNS 2023? Simak 10 Jurusan yang Paling Dicari

Penjelasan soal Jadwal CPNS 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal CPNS 2023.
"Belum," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Iswinarto menambahkan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Untuk pertanyaan tersebut mohon ditanyakan ke Kementerian PANRB. Karena terkait dengan penetapan formasi yang merupakan kewenangan dari Menteri PANRB," tuturnya.
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan, belum ada tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini.
Namun, rencananya seleksi akan berlangsung mulai September, seperti yang telah disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni.
"Saat ini kami finalisasi validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda)," terang Averrouce saat dihubungi terpisah, Kamis.
Finalisasi validasi usulan formasi itu khususnya untuk program prioritas, yakni bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Dengan demikian, lanjut Averrouce, penetapan formasi baru dapat dilakukan pada Agustus 2023.
"Semoga September pembukaan CASN bisa dilakukan," tuturnya.
Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Widaryati Hestiarsih mengimbau agar masyarakat menunggu jadwal resmi dari pemerintah.
"Untuk jadwal pembukaan pengadaan ASN (aparatur sipil negara), sebaiknya menunggu rilis resmi dari Kemenpan-RB atau BKN," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Apakah Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS 2023?
Prediksi Alur Seleksi CPNS 2023
Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
(TribunPapuaBarat.com/Maria N)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jadwal CPNS Dibuka 18-30 September 2023? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB
Formasi CPNS 2023
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Info CPNS
CPNS 2023
CPNS
Pendaftaran CPNS
Kejaksaan RI
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.