CPNS 2023

CPNS 2023: Perkiraan Gaji PNS Terbaru, Gapok Tertinggi Capai Rp 5,9 Juta, Simak Pula Fasilitasnya

Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mengonfirmasi pembukaan seleksi CPNS 2023.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mengonfirmasi pembukaan seleksi CPNS 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini rincian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 sebagai informasi bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengonfirmasi pembukaan seleksi CPNS 2023.

CPNS 2023 diketahui akan dibuka pada September mendatang dengan sistem online atau daring.

Pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023 harus mendaftar lewat portal SSCASN yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ada Fitur Baru di Portal SSCASN CPNS 2023, Bisa Kelihatan Jobdesc hingga Gaji yang Diterima

 

Sementara itu, rincian formasi CPNS 2023 dari masing-masing instansi baru akan diumumkan pada Agustus.

Lebih lanjut, KemenPAN-RB juga telah mengumumkan total formasi pada CPNS 2023.

Dari 1 juta kebutuhan yang pernah disampaikan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, pemerintah hanya membuka 572.496 formasi.

Formasi tersebut sudah termasuk CPNS dan PPPK 2023 baik pusat maupun daerah.

KemenPAN-RB melalui Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja menyebut hal ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.

Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.

Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunGayo:

1. Instansi Pusat, 78.862 CASN:

- CPNS: 28.903

- PPPK: 49.959

2. Instansi Daerah, 493.613 CASN:

- PPPK Guru: 296.084

- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672

- PPPK Tenaga Teknis: 42.857

Baca juga: Simak Tahapan Seleksi CPNS 2023, Pemerintah Buka Lebih dari 500 Ribu Formasi, Termasuk PPPK

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) -
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - (Kemenpan-RB)

 

Besaran Gaji PNS 2023

Besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tak hanya gaji, PNS juga berhak atas sejumlah fasilitas lainnya, antara lain:

1. Tunjangan dan fasilitas cuti

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

3. Perlindungan pengembangan kompetensi

(TribunPapuaBarat.com/Maria N)

Berita terkait lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka untuk 572.496 Formasi, Cek Gaji PNS 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved