CPNS 2023
Penjelasan tentang SKB CPNS 2023, Simak Materi yang Mungkin Diujikan
Berikut ini penjelasan tentang seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
| Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
|
|---|
| CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
|
|---|
| Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
|
|---|
| Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
|
|---|
| Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/seleksi-kompetisi-bidang-bagi-CPNS-Pemkot-Surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.