CPNS 2023

Penjelasan tentang SKD CPNS 2023: Jumlah Materi, Soal, hingga Passing Grade untuk Lulus

Berikut ini penjelasan tentang seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Cek selengkapnya!

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Berikut ini penjelasan tentang seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Cek selengkapnya! 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini penjelasan tentang seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Diketahui peserta yang sudah lolos seleksi CPNS 2023 lah yang bisa mengikuti SKD.

Jika lolos SKD CPNS 2023, peserta akan melaksanakan tes tahap terakhir, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Kapan Tes CPNS 2023? Simak Usulan Jadwal dari BKN, Catat Tanggal Pentingnya!

 

Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang SKD CPNS 2023?

Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal dalam SKD terdiri dari 110 butir soal yang dapat dikerjakan dalam waktu 100 menit.

1. TWK

Pada seleksi CPNS 2021, jumlah soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK adalah 30 (tiga puluh) butir soal, yang memuat pengetahuan umum seputar kebangsaan.

Berdasarkan Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, TWK bertujan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
  • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. TIU

Jumlah soal untuk Tes Intelegensia Umum atau TIU adalah 35 butir soal.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved