CPNS 2023

SKD CPNS 2023 Ada Tiga Materi, Simak Penjelasan tentang TWK, TKP, hingga TIU

Apa itu SKD CPNS 2023? Apa juga yang dimaksud dengan TWK, TKP, dan TIU?

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Apa itu SKD CPNS 2023? Apa juga yang dimaksud dengan TWK, TKP, dan TIU? 

Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225.

SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.

Baca juga: PPPK Jadi Prioritas di Rekrutmen CPNS 2023, Formasi Guru Ada 296.084 Lowongan

Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Kemenpan-RB)

 

Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved