CPNS 2023

Ini Dia 6 Kesalahan yang Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Tak Lolos, Perhatikan Ketentuan Pendaftaran

Berikut ini enam kesalahan yang bisa membuat pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 tak lolos seleksi administrasi.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kemenpan-RB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Berikut ini enam kesalahan yang bisa membuat pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 tak lolos seleksi administrasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini enam kesalahan yang bisa membuat pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 tak lolos seleksi administrasi.

Keenam kesalahan yang bisa dilakukan pelamar CPNS 2023 itu sebenarnya terlihat sepele, tapi bisa berakibat fatal.

Maka dari itu, para pelamar CPNS 2023 perlu membaca dan memahami secara seksama ketentuan pendaftaran.

Baca juga: Alokasi CASN 2023 untuk Pusat dan Daerah, Berapa Kuota untuk CPNS dan PPPK?

 

Diketahui, seleksi administrasi CPNS 2023 merupakan tes pertama bagi para peserta sebelum melanjutkan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng, Seleksi administrasi CPNS 2023 dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

Lantas, kesalahan apa saja yang bisa membuat peserta CPNS 2023 tidak lolos seleksi administrasi?

Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribun Jateng:

1. Usia

Masing-masing instansi memiliki kriteria usia bagi pelamarnya.

Umumnya, instansi memberi syarat usia pelamar maksimal tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

Maka dari itu, Anda diminta memerhatikan target usia yang diminta instansi yang dilamar.

2. Salah Formasi Jabatan

Sebelum melamar, perhatikan dengan baik formasi yang diperlukan instansi.

Anda harus melamar sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir.

Masing-masing instansi akan memberikan informasi sedetail mungkin saat pelaksanaan seleksi CPNS 2023.

Jadi pastikan Anda membacanya dengan teliti.

Anda juga bisa menanyakan pertanyaan kepada pihak instansi atau BKN.

Pilihlah formasi jabatan yang persyaratannya sesuai dengan ijazah.

Baca juga: Mengenal TKP di SKD CPNS 2023, Jenis Soal hingga Bobot Jawabannya

3. Surat Akreditasi Tidak Sesuai Ijazah

Di samping ijazah, surat akreditasi juga menjadi dokumen penting yang harus disiapkan pelamar CPNS 2023.

Lampirkan surat akreditasi yang sesuai dengan tahun kelulusan Anda atau sesuai dengan ijazah.

Baca baik-baik persyaratan yang diminta instansi yang Anda lamar.

Karena ada beberapa instansi yang meminta surat akreditasi terbaru.

Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Kemenpan-RB)

 

4. Dokumen Scan Tidak Jelas

Semua dokumen syarat CPNS 2023 dikumpulkan secara online dalam bentuk pdf/jpg.

Maka dari itu, pelamar harus memindai atau scan dokumen-dokumen persyaratan.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut jelas terbaca oleh panitia pelaksana CPNS 2023.

Perhatikan pula ukuran dokumen yang harus diunggah.

5. Surat Lamaran Salah

Sebagian besar instansi meminta pelamar CPNS 2023 mengumpulkan surat lamaran.

Setiap instansi memiliki format surat lamaran CPNS 2023 yang berbeda-beda.

Format surat lamaran CPNS 2023 bisa Anda dapatkan di situs resmi instansi tempa Anda melamar.

Baca juga: Penjelasan tentang TIU di SKD CPNS 2023: Jumlah Soal hingga Materi yang Diujikan

6. Berkas Fisik Terlambat Dikumpulkan

Beberapa instansi juga meminta pelamar CPNS 2023 mengumpulkan berkas fisik dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pastikan Anda mengirimnya tak lebih dari batas akhir pengumpulan berkas fisik.

Namun ada pula instansi yang meminta pelamarnya membawa berkas fisik saat tes SKD.

(*)

Berita terkait lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sepele tapi Fatal, Ini 6 Kesalahan Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Gagal Seleksi Administrasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved