CPNS 2023
Apa Saja Dokumen yang Jadi Syarat Kelengkapan Mendaftar CPNS 2023?
Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dibuka sebentar lagi, tepatnya pada September mendatang.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 dibuka sebentar lagi, tepatnya pada September mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengumumkan bahwa formasi CPNS 2023 sejumlah 572.496.
Dari formasi CPNS 2023 tersebut, nantinya masih dibagi untuk instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Buka 2.578 Formasi di CPNS dan PPPK 2023
Diketahui sebelum membuat akun SSCASN, peserta CPNS 2023 wajib menyiapkan beberapa dokumen pelengkap untuk diunggah.
Selanjutnya, panitia akan melakukan seleksi administrasi untuk menentukan apakah peserta memenuhi ketentuan untuk lanjut ke seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 atau tidak.
Dalam seleksi administrasi, para peserta hanya perlu mengunggah dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pelamaran.
Setelah itu, panitia seleksi instasi memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan peserta saat mendaftar CPNS 2023?
Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribun Jateng:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pasfoto
Siapkan pasfoto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawalah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen Lain Sesuai dengan Ketentuan Instansi yang Dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Jangan sampai Anda salah unduh format surat lamaran dari instansi lain yang bukan jadi tujuan Anda.
Baca juga: Peserta CPNS 2023 Kini Bisa Lihat Perkiraan Gaji yang Diterima, Ada Pula Informasi Lain

Alokasi CPNS dan PPPK untuk Instansi Pusat dan Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa seleksi CASN 2023 ini berfokus khusus pada tenaga non-ASN atau honorer.
Sekitar 80 persen dari formasi yang akan dibuka akan diperuntukkan bagi pelamar dari kalangan tenaga non-ASN, sementara 20 persen sisanya terbuka untuk pelamar umum.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," ungkap Anas dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Anas mengatakan formasi paling banyak akan dialokasikan untuk posisi guru dan tenaga kesehatan, yang sesuai dengan arah kebijakan pelayanan dasar.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," lanjut Anas.
Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023, dikutip TribunPapuaBarat.com dari TribunGayo:
1. Instansi Pusat:
- CPNS: 28.903
- PPPK: 49.959
2. Instansi Daerah:
- PPPK Guru: 296.084
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.672
- PPPK Tenaga Teknis: 42.857
Baca juga: Deretan Instansi Pusat dan Daerah yang Tak Usulkan Formasi CPNS 2023, Cek Daerahmu!
Diketahui dalam rilis CPNS 2023 yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), formasi paling banyak dibuka untuk guru, kemudian tenaga kesehatan (nakes).
Dari 572.496 formasi, 543.593 dialokasikan untuk PPPK.
Sementara sisanya, sejumlah 28.903 formasi dialokasikan untuk CPNS 2023.
Kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, formasi CASN 2023 yang ditetapkan hanya sejumlah 572.496 posisi saja.
Selain itu, dalam seleksi tahun ini, instansi daerah hanya diberi kesempatan untuk membuka PPPK 2023.
Terkait dengan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang hanya tersedia setengah dari kebutuhan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) buka suara.
Hal ini ternyata memperhitungkan anggaran yang dimiliki oleh tiap instansi.
Selain itu, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi.
Ada pula beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
“(Tahun) 2023 ini kami siapkan formasi hampir 1 juta, tapi ya keseluruhannya ini belum juga terserap karena kenapa? Ini belum lagi nanti seleksi kemudian yang lulus ini pasti juga akan berkurang lagi,” kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja dalam diskusi bertajuk "DPR Bahas Revisi UU ASN dan Nasib Honorer" pada Selasa (1/8/2023).
“Nah, akhirnya dari jumlah 1 juta itu penetapan kita hanya 572.474, jadi tidak pernah secara penuh karena instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki oleh instansinya."
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sepele tapi Fatal, Ini 6 Kesalahan Bisa Bikin Pelamar CPNS 2023 Gagal Seleksi Administrasi
Apa Saja Syarat Umum Daftar CPNS 2023? |
![]() |
---|
CPNS 2023 di Mahkamah Agung: Informasi Terbaru, Formasi, Rincian, hingga Kualifikasinya |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Cara Buat Akun hingga Tahapan Lengkapnya |
![]() |
---|
Instansi Daerah Tak Buka CPNS 2023, Ini Rincian Formasi CASN, Lengkap dengan Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Peserta CPNS 2023 Wajib Tahu, Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.