Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO
Iptu Arif Rumra: Korban TPPO di Fakfak Berasal dari Manado, Berikut Peran Pelaku dan Kronologinya
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban mendapatkan gaji yang lebih besar
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Empat warga Fakfak ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penetapan itu dilakukan oleh Polre Fakfak beberapa waktu lalu.
Keempat pelaku diketahui berinisial D, E, H (42) dan L (45).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pelaku TPPO di Fakfak Jebak Korban Perdagangan Orang
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun, satu dari empat pelaku itu, masih proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Fakfak.
Pelaku tersebut berinisial E berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra mengatakan keempat pelaku ini, memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.
Di mulai dari pelaku E yang berperan sebagai perekrut atau perantara.
Pelaku E menjadi orang pertama yang menawarkan pekerjaan kepada korban.
Sebab, saat itu korban melihat ada lowongan pekerjaan yang diupload di media sosial.
Setelah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan korban, pelaku E lantas mendatangi cafe di Jl Kadamber Fakfak.
Diketahui kafe tersebut milik pelaku H (42) dan L (45).
"Melalui E ini sehingga TPPO terjadi. Korban berasal dari Kota Manado," ungkap Arif dalam siaran persnya, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Arif, tujuan kedatangan E ke kafe tersebut untuk menawarkan korban ke H dan L.
"Setelah itu, pelaku L menyuruh D menjemput korban yang diketahui berinisial DER (17) di Kota Manado," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.