Polres Fakfak Ungkap Kasus TPPO
Iptu Arif Rumra: Korban TPPO di Fakfak Berasal dari Manado, Berikut Peran Pelaku dan Kronologinya
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban mendapatkan gaji yang lebih besar
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Pelaku D dan korban bergerak dari Kota Manado menuju Fakfak menggunakan kapal laut.
Sesampai di Pelabuhan Fakfak, korban DER dijemput oleh pelaku L dan H dengan menggunakan mobil.
"Selanjutnya korban DER (17) dibawa ke kafe milik tersangka L dan tersangka H," ujarnya.
Di kafe tersebut, pelaku H dan L menyodirkan kontrak kerja ke korban.
Kontrak kerja itu selama lima bulan sekaligus menjadi hutang untuk korban.
"Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban mendapatkan gaji yang lebih besa. Sehingga membuat korban tergiur dengan upah besar," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menipu korban akan dikerjakan di restoran.
"Padahal korban dikerjakan sebagai pramuria di cafe milik H dan L," tuturnya.
Ia menambahkan, para pelaku ini terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP.
"Pelaku H dan R kami tahan di ruatan Polres serta Polsek Fakfak," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.