Berita Fakfak
MIRIS, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Fakfak Meningkat dalam Lima Tahun Terakhir
pihaknya mengimbau kepada para orang tua atau siapa saja agar lebih waspada dan dapat memberikan sosialisasi tentang hal tersebut
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Fakfak, Papua Barat terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir (2018-2022).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Fakfak, total terjadi 173 kasus.
"Kalau kita simak data itu, pada tahun 2018 tercatat 17 kasusnya, pada 2019 naik jadi 27 kasus, tahun 2020 ada 26 kasus, 2021 terdapat 40 kasus, dan 2022 ada 63 kasus," ungkap Kepala DP3AP2KB, Dzulchaidah Bauw kepada saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Mengenal Kanit PPA Polres Sorong Kota, Polwan Papua Kelahiran Fakfak
Baca juga: Sosok Pelaku Percobaan Rudapaksa Bidan Terungkap, Ini Kata Unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari
Menurutnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena alasan privasi. Namun sambung Dzulchaidah, setiap kasus kekerasan perempuan dan anak harus dilaporkan.
"Karena kekerasan perempuan dan anak ini tentu dapat terjadi di mana saja, misalkan pada saudara perempuan kita dan anak perempuan kita juga," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para orang tua atau siapa saja agar lebih waspada dan dapat memberikan sosialisasi tentang hal tersebut.
"Contoh-contohnya misal kekerasan fisik, verbal, dan seksual ialah bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, untuk itu ini perlu dipahami bersama," tandasnya.
Ia mengemukakan, seharusnya perempuan dan anak sebagai kaum yang paling rentan, harus dilindungi dan dihormati harkat dan martabatnya sebagai seorang individu.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing dapat segera melapor kepada DP3AP2KB - PKDRT.
"Atau bisa juga menghubungi kontak layanan kami di nomor kontak 082239430811 untuk memperoleh pertolongan dan tindak lanjutnya," ajak Dzulchaidah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.