Berita Papua Barat

Papua Barat Kekurangan Polisi Kehutanan, Jimmy Susanto: CPNS Tahun Ini Harus Ada Formasi Polhut

Tentu rasio antara polhut dan ini tidak ideal. Jadi, belum maksimal dalam fungsi pengawasan

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
POLHUT - Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto diwawancarai usai pembukaan rakor dan sinkronisasi perlindungan hutan Provinsi Papua Barat tahun 2023, di Manokwari, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Provinsi Papua Barat membutuhkan tambahan Polisi Kehutanan (Polhut) untuk memaksimalkan fungsi perlindungan hutan.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto mengatakan, saat ini ada 40 polhut yang tersebar di tujuh kabupaten.

Jumlah ini tidak sebanding dengan luas hutan Papua Barat yakni 6.189.903 hektar atau setara 87,3 persen dari luas wilayah.

Baca juga: Dinas Kehutanan Papua Barat Gelar Rakor Perlindungan Hutan, Staf Ahli Gubernur: Polhut Harus Kuat

Baca juga: Paulus Waterpauw Minta Dinas Kehutanan Kawal Perdagangan Karbon, Mitigasi Dampak El Nino

Untuk itu,  menurut Jimmy W. Susanto, dalam seleksi CPNS tahun ini, baik di tingkat pusat maupun daerah, mesti membuka formasi bagi polhut di Papua Barat.

"Tentu rasio antara polhut dan ini tidak ideal. Jadi, belum maksimal dalam fungsi pengawasan," kata Jimmy W Susanto saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com usai pembukaan rakor dan sinkronisasi perlindungan hutan Provinsi Papua Barat tahun 2023, di Manokwari, Kamis (31/8/2023).

Ia menyebut, saat ini di Papua Barat ada lima Cabang Dinas Kehutanan (CDK). Di antaranya, CDK Kabupaten Manokwari Selatan, Fakfak, Kaimana, Pegaf dan Teluk Wondama.

Ditambah dua Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yakni KPH Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni.

Serta, ada sembilan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melansir pasal 1 ayat 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019. 

Tentang jabatan fungsional polisi kehutanan, yang dimaksud polisi kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah.

Sifat pekerjaan polisi kehutanan yakni menyelenggarakan dan/ataumelaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved