Kemenkumham Papua Barat

Satu Jam Bersama Menkumham, Yasonna Laoly Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Humas Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. 

Namun, faktanya 90 persen dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia, belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal. Penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” Kata Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat: Pj Gubenur Akan Simbolis Beri Remisi Umum bagi Warga Binaan

Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Beri Penghargaan ke 8 Lembaga dan Instansi, Termasuk Tribun

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.

Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital.

Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. 

Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.

“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” jelas Yasonna.

Pada awal pandemi 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI.

Angka tersebut kemudian meningkat pada 2021, menjadi sebesar 4.265 permohonan. 

Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.

Jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18 % dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism pada 2022. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved