Berita Fakfak

DLHP Fakfak Temukan 25 Pelanggaran Dilakukan Pertamina dan PLTD, Lewis Marian: Pengelolaan Limbah B3

Diharapkan dari 26 temuan itu dapat diminimalisir oleh PLTD dan Pertamina bahkan dibenahi sama sekali

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
LIMBAH - Kepala Seksi atau Kasie Limbah B3, DLHP Fakfak Lewis Marian membeberkan temuan pelanggaran oleh pihaknya terhadap pengelolaan limbah B3 dari Pertamina dan PLN, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Fakfak menemukan 25 pelanggaran dilakukan oleh Pertamina dan PLTD setempat.

Kepala Seksi Limbah B3 DLHP Fakfak Lewis Marian mengatakan, pelanggaran tersebut terkait pembuangan limbah B3.

"Dari sisi pengamatan di lapangan, untuk Pertamina ada 8 temuan pelanggaran," ungkap Lewis Marian saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Insenerator Berizin Siap Beroperasi Tahun Ini, DLH Papua Barat: Solusi Limbah Medis

Baca juga: Wujudkan Adipura, DLH Fakfak Fokus Tangani Produksi Sampah dan Limbah B3

Menurut Lewis, pelanggaran yang dilakukan Pertamina ialah tidak efektif dalam pelaporan pengelolaan limbah setiap 6 bulan.

Kemudian lanjut Lewis, titik koordinat TPS yang terpasang di bangunan tidak sesuai dengan data yang ada di dokumen rinteknya. 

"Lalu dari limbah B3 yang dihasilkan Pertamina, kemudian ditampung dalam TPS belum dilengkapi dengan pelabelan untuk klasifikasi," jelasnya.

Selain itu, Pertamina kata Lewis, pernah melakukan pemuatan melalui pihak ketiga. Namun tanpa adanya konsultasi dengan DLHP Fakfak

"Ini tentu sangatlah menyalahi prosedur, sehingga kita sudah merekomendasikan dan diharapkan berikutnya tidak lagi seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut Lewis mengatakan, slats atau lumpur yang merupakan hasil dari pembersihan tangki dan sebagainya di mana sudah tercampur limbah belum terkelola dengan baik. 

"Makanya kami meminta untuk dibenahi, ditambah lagi pengelolaan sampah Pertamina belum dilakukan dengan konsep 3R yakni Reuse, Reduce, dan Recycle," ujarnya.

Pihaknya berharap dengan delapan temuan itu, dapat disikapi baik oleh Pertamina untuk melakukan pembenahan. 

"Kemudian di PLN ini temuan kami ada 17 temuan," ungkapnya lagi.

Dikatakannya, untuk PLTD banyak ditemukan pelanggaran.

Namun, pelanggaran yang paling mencolok ialah saringan udara atau filter.

Lantaran limbah dari saringan udara ingin dibuang langsung ke TPA.

Sehingga pihaknya telah melakukan komunikasi dan diberikan peringatan untuk tidak dibuang ke TPA.

"Seharusnya ditampung ke tempat khusus," ucapnya.

Begitu juga dengan aki bekas dari diesel harus, disimpan di tempat khusus.

"Tetapi temuan di lapangan, malah disimpan di gudang yang menyimpan barang-barang baru tiba," bebernya.

Selain itu, slats yang dihasilkan juga malah diisi di dalam karung plastik dan karung semen. 

"Sehingga dari temuan ini, kita sudah arahkan untuk slats tidak diisi di dalam karung tetapi diisi di dalam drum plastik," sebutnya. 

Lalu pihaknya meminta agar MoU terkait pengangkutan dengan PLN Cabang Sorong ditinjau kembali sebagai pihak ketiga (pengangkut). 

"Apabila slats tidak dimasukkan ke dalam situ, maka harus bisa diakomodir, karena selama dua kali pemuatan itu tidak ada jenis limbah lain kecuali oli," tuturnya. 

Hal lainnya ialah ijin TPS juga belum ada.

"Makanya diharapkan dari 17 temuan dapat diminimalisir, bahkan dibenahi sama sekali oleh pihak PLN agar ke depan lebih baik," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved