Berita Kaimana
Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Periode September-Agustus 2023
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Total ada 11 barang bukti yg dimusnakan
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bb-di-kejari-kaimana.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana musnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan periode Agustus-September 2023.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa, didampingi sejumlah Jaksa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Selasa (19/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Fakfak, Nixon Mahuse: Naik ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Sembuh dari Sakit, Mantan Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Langsung Ditahan Jaksa
11 perkara yang barang bukti dimusnahkan oleh pihak Kejari Kaimana.
Kajari Kaimana Anton Markus Londa melalui Kasi Intel, Adhi Satyo mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kaimana Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana.
Adhi mengatakan perkara yang barang buktinya dimusnahkan yakni perkara perlindungan anak dengan terpidana MHW, EO dan RS.
Perkara kepemilikan narkotika dengan terpidana SA dan SR. Perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan terpidana GG.
“Ada juga perkara Tindak Pidana Ringan atau Tipiring dengan terdakwa MA, VM, J, O dan AW,” jelas Adhi dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPapuabarat.com, Selasa (19/9/2023) malam.
Dikatakan Kasi Intel Adhi barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong dengan menggunakan gurinda hingga menjadi potongan kecil.
Dijelaskan Adhi salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkoba dengan terpidana SA dan SR. Barang bukti narkoba berjumlah 27 sachet narkoba, ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, serta 3 sachet plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.
"Barang bukti narkoba dihaluskan menggunakan blender kemudian dikuburkan, sama halnya juga dengan barang bukti minuman keras," ujarnya.
Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Anton Markus Londa,
bersama para Kepala Seksi, Kasubsi dan seluruh pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kaimana.
(*)