Berita Teluk Bintuni

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP

Tomi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan dugaan korupsi sewa gedung DPRD Teluk Bintuni.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Penanganan kasus dugaan korupsi sewa gedung DPRD Teluk Bintuni dipastikan terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan kerugian negara.

Sehingga, dari hasil audit tersebut dilakukan penetapan tersangka.

Baca juga: Kasus Ilegal Logging di Bintuni Masuk Tahap 1, Tomi Marbun: Tak Ada Kesalahan Penetapan Tersangka

Baca juga: Polres Bintuni Temukan Indikasi Korupsi Proyek Pembuatan Ruas Jalan Semei-Obo

“Semoga BPKP bisa cepat selesai melakukan audit” kata Tomi Marbun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

Tomi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan dugaan korupsi sewa gedung DPRD Teluk Bintuni.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka, serta mengumumkan kerugian negara.

"Penyidikan akan terus berlangsung dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Teluk Bintuni telah menyelidik kasus ini selama empat pekan. 

Statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved