Berita Kaimana

Tim Pemeriksa Disiplin Pemkab Kaimana Periksa Oknum ASN, Ini Penyebabnya

Ona menjelaskan, sebelum pihaknya meminta keterangan oknum ASN itu, telah dilakukan proses awal.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Ona Lawalata di ruang kerja, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANATim Pemeriksa Disiplin memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kaimana.

Pemanggilan itu dalam rangka meminta keterangan, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Proses pengambilan keterangan berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Kamis (21/9/2023). 

Kepala BKPSDM Kaimana Ona Lawalata mengatakan, pemanggilan itu berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.

Baca juga: Seleksi P3K 2023, Ini Rincian Kuota Formasi di Fakfak: Tak Dipungut Biaya

Baca juga: Ini Pejelasan Ray Ratu Come Tentang Persyaratan Seleksi dan Penentu Kelulusan P3K Guru 

"Ini baru dugaan dan baru proses awal pemeriksaan, nantinya ada proses selanjutnya,” kata Ona kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Kamis (21/9/2023). 

Ona menjelaskan, sebelum pihaknya meminta keterangan oknum ASN itu, telah dilakukan proses awal.

Proses itu dilakukan oleh  pimpinan oknum ASN tersebut.

Hanya saja, proses tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga berlanjut ke Tim Pemeriksa Disiplin ASN.

“Nanti ada proses pembuktian dari oknum ASN tersebut,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Tim Pemeriksa Disiplin Pemkab Kaimana diketuai oleh Sekda Kaimana Donald R Wakum, Sekretaris, Ona Lawalata,
anggota Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Ray Ratu D Come, Kepala BPKAD, Arsami dan Kepala Inspektorat Kaimana, Freddy Zaluchu. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved