CPNS dan PPPK 2023
Cek Kuota CPNS Sipir Penjara Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Formasi untuk Putra/Putri Papua
Berikut ini daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK di Kemenkumham. Cek cara pendaftarannya.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK di Kemenkumham.
Daftar formasi CPNS 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi lulusan SMA/SMK ini untuk jabatan penjaga tahanan atau sipir penjara.
Diketahui pendaftaran CPNS Kemenkumham sudah dibuka sejak Rabu (20/9/2023) hingga nanti ditutup 9 Oktober.
Dikutip dari Kompas.tv, ada sebanyak 1.000 kuota untuk penjaga tahanan untuk pendidikan minila SMA/SMK ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Formasi cpns kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK
Adapun, rincian kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk formasi penjaga tahanan adalah sebagai berikut:
- Formasi pria umum sebanyak 941 orang
- Formasi wanita umum sebanyak 50 orang
- Formasi pria Papua sebanyak 6 orang
- Formasi wanita Papua sebanyak 3 orang
Baca juga: CPNS 2023/2024 Resmi Dibuka, Ini Ternyata Besar Gaji PNS Tiap Golongan
Dari kuota tersebut, formasi jabatan penjaga tahanan akan ditempatkan di sejumlah kantor wilayah dengan rincian sebagai berikut:
1. Penjaga Tahanan Pria
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah: 115 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur: 89 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat: 82 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara: 76 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan: 55 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan: 47 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh: 37 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung: 34 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur: 32 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan: 31 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten: 31 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau: 30 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat: 28 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat: 25 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta: 21 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur: 20 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi: 19 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau: 18 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah: 18 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D I Yogyakarta: 18 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah: 17 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara: 16 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat: 15 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara: 12 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah: 12 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali: 10 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung: 10 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu: 69 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku: 9 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara: 6 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua: 6 formasi (Putra/Putri Papua Dan Papua Barat)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat: 6 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo: 5 formasi (umum)
Baca juga: Cara Daftar CPNS-PPPK 2023: Buat Akun SSCASN dan Ini Dokumen yang Wajib Diunggah
2. Penjaga Tahanan Wanita
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat: 4 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten: 3 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur: 3 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur: 3 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara: 3 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat: 3 formasi (Putra/Putri Papua Dan Papua Barat)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D I Yogyakarta: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara: 2 formasi (umum)
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan: 2 formasi (umum)
Selain itu, Kemenkumham juga membuat formasi CPNS untuk jabatan dosen sebanyak 15 kuota untuk ditempatkan di unit pusat, dengan rincian 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.
Peserta pendaftaran dapat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK di laman resmi sscasn.bkn.go.id atau klik link ini.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
1. Surat Lamaran Pendaftaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru dengan latar belakang warna merah
7. Dokumen lain sesuai ketentuan masing-masing instansi
Cara Membuat Akun SSCASN
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
- Klik 'SSCASN' pada bagian layar kanan atas;
- Kemudian, klik 'Buat Akun';
- Masukkan identitas diri;
Meliputi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor HP, Email Aktif, serta Kode Captcha, klik 'Lanjutkan'.
- Selanjutnya, pilih pertanyaan pengaman dan membuat password untuk akun peserta;
- Unggah pas foto berlatar belakang merah;
- Lakukan verifikasi data yang telah dimasukkan;
- Peserta dapat mengunduh kartu informasi akun ke perangkat;
- Login ke akun yang telah didaftarkan;
- Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi dan KTP maksimal berukuran 200 kb;
- Setelah itu, calon peserta mengisi dan melengkapi biodata, pastikan benar;
- Calon peserta dapat memilih jenis seleksi CPNS dan formasi;
- Setelah itu mengunggah dokumen yang diperlukan daN mnelakukan resume;
- Calon peserta dapat melakukan cetak Kartu Pendaftaran.
Setelah itu, panitia akan melakukan verifikasi data peserta yang kemudian akan diumumkan.
Tata Cara Pendaftaran:
Pendaftaran CPNS 2023
1. Peserta melakukan pendaftaran akun di laman resmi sscasn.bkn.go.id
Peserta akan diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah beberapa dokumen persyaratan saat pendaftaran.
2. Kemudian peserta bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran formasi
Peserta diminta mengisi biodata, memilih jenis formasi, hingga mencetak kartu pendaftaran
3. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahap seleksi administrasi
Pihak panitia akan memverifikasi data pelamar.
4. Berikutnya peserta melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi
Peserta yang lolos seleksi administrasi nantinya harus mengikuti seleksi kompetensi seperti ujian SKD dan SKB untuk menentukan kelolosannya
5. Peserta menunggu pengumuman kelulusan
Jika dinyatakan lulus maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Rincian Kuota CPNS Kemenkumham 2023 Lulusan SMA/SMK, Total Ada 1.000 Formasi Jabatan Sipir Penjara
Cek Syarat Seleksi CPNS Jalur Putra/Putri Papua dan Papua Barat |
![]() |
---|
Sampai Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Ini Cara Buat Akun SSCASN |
![]() |
---|
CPNS 2023/2024 Resmi Dibuka, Ini Ternyata Besar Gaji PNS Tiap Golongan |
![]() |
---|
Cara Cek Formasi CPNS-PPPK 2023 untuk Lulusan SMA dan S1 |
![]() |
---|
Cara Daftar CPNS-PPPK 2023: Buat Akun SSCASN dan Ini Dokumen yang Wajib Diunggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.