Berita Fakfak
Dinsos Fakfak Ambil Langkah Tegas Terkait Bantuan PKH dan BPNT
dari hasil temuan pihaknya menemukan penerima manfaat yang telah meninggal dunia masih terus menerima bantuan tersebut, melalui anggota keluarganya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Sosial (Dinsos) Fakfak mengambil langkah tegas terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah tegas itu berupa, mencoret data penerima bantuan yang sudah meninggal dunia.
"Untuk tahap ketiga ini kami tegas bahwasanya yang sudah meninggal dan masih terdaftar sebagai penerima, maka dicoret dan tidak usah dikasih, karena bantuan ini tidak kenal sistem ahli waris," tegas Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Fakfak, Matheus Janto Hukubun di Fakfak Papua Barat, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Bupati Kaimana Serahkan Dana Hibah dan Bansos ke Masjid dan Gereja: Pakai Secara Bertanggung Jawab
Baca juga: Berikut Data dan Tempat Pengambilan PKH dan BPNT Tahap 3 di Fakfak
Matheus mengungkapkan, dari hasil temuan pihaknya menemukan penerima manfaat yang telah meninggal dunia masih terus menerima bantuan tersebut, melalui anggota keluarganya.
"Sempat ada yang datang dan mengaku ahli waris dari penerima yang sudah meninggal. Kalau itu bapak punya gaji atau pensiun yah silahkan, tetapi namanya bantuan tidak mengenal ahli waris dalam penyaluran," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila penerima bantuan telah meninggal dunia, maka secara otomatis akan terputus.
"Karena pada prinsipnya pemerintah berusaha dari tahun ke tahun. Angka penerima bantuan semakin menurun, tetapi yang terjadi malah bertambah dan meningkatkan ketergantungan," ujurnya.
Menurutnya, penyaluran bantuan dalam satu tahun dilakukan empat. Penyaluran dilakukan per triwulan.
"Saat ini kami sedang selesaikan tahap tiga. Kami juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Dinas Sosial hanya sifatnya mengontrol dan mengawasi, sementara penyalurnya kantor Pos," tuturnya.
Ia kembali menegaskan, apabila ada pihak yang menyebutkan jika seseorang yang telah dihentikan penyalurannya, maka akan diambil alih oleh Dinas Sosial itu tidaklah benar.
"Apabila dihentikan maka secara otomatis uangnya akan dikembalikan kepada kas negara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.