Gandeng Polresta, Pemkab Manokwari Berantas Premanisme dan Pungutan Liar di Jalan

Menurut Hermus Indou, Manokwari sebagai Kota Injil harus bebas dari aksi premanisme yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Manokwari, saat sesi wawanacara bersama awak media di Manokwari, Papua Barat, Jumat (6/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah daerah resmi bekerja sama dengan Polresta Manokwari untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman di Kabupaten Manokwari

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyebut Kapolresta Manokwari beserta jajaran akan menegakkan implementasi Perda tersebut dengan menertibkan beberapa hal.

"Yang pertama adalah premanisme," kata Hermus Indou kepada awak media, Jumat (6/10/2023) kemarin.

Menurutnya, Manokwari sebagai Kota Injil harus bebas dari aksi premanisme yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

Baca juga: Tak Toleransi Aksi Premanisme, Kasat Reskrim Polresta Manokwari: Pelaku Kami Tangkap dan Proses

 

Demikian juga pungutan liar (pungli) jalanan, yang kerap memanfaatkan kerusakan jalan untuk menerima iuran tidak wajar dari semua pengguna jalan tersebut.

"Pungli ini juga akan ditertibkan oleh kepolisian," kata Hermus Indou.

Musik jalanan yang menggangu ketertiban umum di Kabupaten Manokwari dan biasanya berlangsung hingga pagi hari, juga tidak lepas dari penertiban dalam perda tersebut.

"Ini juga termasuk penyedia jasa party," ujar Bupati Manokwari itu.

Jika ingin bermain musik, ucapnya, harus di tempat yang telah disediakan, bukan pada tempat yang tidak seharusnya.

Baca juga: Aksi Premanisme Kian Marak, Polresta Manokwari Jadwalkan Razia Preman

Perda nomor 3 juga bakal menertibkan aksi pemalangan yang marak terjadi di Mnaokwari sebagai, ibu kota Provinsi Papua Barat.

"Belakangan ini, kerap terjadi aksi pemalangan dan ini kita berharap Kabupaten Manokwari bebas dari pemalangan," kata Hermus Indou.

"Demikian juga pemalakan dan penggunaan lem aibon," ucapnya.

Bupati Hermus mengatakan semua masyarakat berhak atas kehidupan yang aman, damai, dan tentram di Manokwari.

Karena itu, ia mengajak semua pihak agar dapat menggunakan kebebasan dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Mudah-mudahan dengan penertiban ini, kita berharap Manokwari bisa aman, damai, dan menjadi daerah yang bisa memberikan kesejahteraan bagi kita semua," kata Hermus Indou.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved