Berita Teluk Bintuni
Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni
dari penyampian BPKP, baru dapat melakukan perhitungan kerungian negara atas kasus tersebut dalam Minggu ini
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Iptu-Tomi-Samuel-Marbun.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Hingga saat ini Polres Teluk Bintuni belum menetapkan tersangka dugaan penggelembungan uang sewa Sekretariar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Kasat Reskrim Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguanan (BPKP).
Sehingga, pihaknya belum dapat menetapkan siapa tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Tunggu Audit BPKP
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Temukan Indikasi Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Rp 9 Miliar
"Semoga BPKP bisa cepat selesai melakukan audit," kata Marbun saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com, Senin (9/10/2023).
Menurut Marbun, dari penyampian BPKP, baru dapat melakukan perhitungan kerungian negara atas kasus tersebut dalam Minggu ini.
Namun yang jelas, sambung Marbun, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.
“Masyarakat agar bersabar. Kami kepolisian tetap tengak lurus, mengusut dan menetapkan tersangka dalam kasus sewa gedung DPR-K," ujarnya.
Marbun menambahkan, penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan.
Statusnyapun dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023) lalu.
(*)