Bendahara Dinkes Fakfak jadi Tersangka
Jaksa Beberkan Pasal yang Menjerat Bendahara Pengeluaran Dinkes Fakfak
Akhirnya, secara resmi, kami sudah menetapkan bendahara Dinas Kesehatan Fakfak berinisial AI sebagai tersangka
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menyebutkan pasal yang menjerat bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan Fakfak, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Saat diwawancarai wartawan, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, Arthur F Gerald mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Akhirnya, secara resmi, kami sudah menetapkan bendahara Dinas Kesehatan Fakfak berinisial AI sebagai tersangka," kata Arthur di kantornya, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Berikut Penjelasan Jaksa Terkait Kasus Korupsi KONI Papua Barat yang Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Fakfak Tetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Arthur menyebutkan AI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur.
"Karena tindakan dan perbuatannya tersebut, AI dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan pada September 2023 lalu, dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) non fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Papua Barat telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik Kejari Fakfak memanggil lagi sejumlah saksi guna dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Untuk mengarah kepada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.