Berita Papua Barat

Berikut Penjelasan Jaksa Terkait Kasus Korupsi KONI Papua Barat yang Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

"Untuk proses pelimpahan dari Jaksa ke Pengadilan juga akan kami sampaikan ke publik," kata Billy. 

istimewa
ILUSTRASI - Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat. Berikut Penjelasan Kejati Papua Barat Terkait belum dilimpahkanya kasus itu ke Pengadilan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat segera menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Papua Barat ke Pengadilan Negeri Manokwari. 

Juru bicara Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan mengatakan, bahwa tiga tersangka kasus Hibah KONI Papua Barat hingga saat ini masih dalam penanganan JPU.

"Belum dilimpahkan ke Pengadilan karena masih dalam proses finalisasi dakwaan oleh tim JPU," ujar Billy kepada TribunPapuaBarat.Com, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan, bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi tiga tersangka yakni AW, DI dan LS dalam perkara Hibah KONI Papua Barat akan dilimpahkan ke Pengadilan.

"Untuk proses pelimpahan dari Jaksa ke Pengadilan juga akan kami sampaikan ke publik," kata Billy. 

Sebelumnya, Kajati Papua Barat menerima 3 tersangka beserta barang bukti (tahap dua) dari Polda Papua Barat pada 16 Agustus 2023 lalu. 

Adapun berkas perkara yang diterima Kejati Papua Barat menyangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tiga tahun anggaran (2019, 2020, dan 2021).

Ketiganya disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Serta Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved