Mata Lokal Memilih
KPU Bakal Sambangi Pemkab Kaimana, Koordinasi Zona Kampanye
Selain membagi alat peraga kampanye, kata Chandra, KPU juga akan mengatur jadwal kampanye.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat, Chandra Kirana mengatakan zona kampanye akan ditetapkan bersamaan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024, pada 3 November 2023.
"Terkait zona kampanye, mekanismenya KPU akan berkoordinasi dengan Pemkab Kaimana terkait tempat-tempat mana saja yang bisa dipasang alat peraga kampanye," jelas Chandra kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Senin (2/10/2023).
Dikatakan Chandra terkait dengan banyaknya pemasangan baliho bacaleg, belum dikategorikan sebagai alat peraga kampanye, karena belum disertakan nomor urut bacaleg.
Baca juga: Pencermatan Rancangan DCT, KPU Kaimana Sebut Dua Partai Politik Ajukan Penggantian Bakal Calon
Baca juga: KPU Manokwari Temukan 14 Bacaleg Berstatus ASN dan Aparat Desa
"Sehingga tidak dapat dikatakan sebagai alat peraga kampanye, lebih kepada sosialisasi. Kalau alat peraga kampanye sifatnya kan formal," katanya.
Selain membagi alat peraga kampanye, kata Chandra, KPU juga akan mengatur jadwal kampanye.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.