Pemilu 2024
KPU Manokwari Temukan 14 Bacaleg Berstatus ASN dan Aparat Desa
"Jika sampai dengan ketentuan ini tidak dilaksanakan, saat penetapan DCT, yang bersangkutan dinyatakan TMS,” kata Christin Ruth Rumkabu.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Kabupaten Manokwari menemukan14 bakal calon legislatif yang berstatus ASN, aparat kampung, dan bamuskam.
Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, menyampaikan, temuan itu disampaikan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Manokwari yang mendatangi KPU belum lama ini.
"Kedatangan DPMK ke KPU langsung dipimpin oleh kepala dinas, kepala bidang,dan staf yang membawa dokumen administrasi terkait SK aparat kampung," katanya, Sabtu (30/09/2023).
Setelah dikroscek, ucapnya, ternyata ditemukan bahwa, 14 caleg itu terdiri dari, dua ASN aktif, serta 12 lainnya berstatus aparat kampung dan bamuskam.
Baca juga: KPU Fakfak Sebut Baru Partai Hanura dan PSI yang Ajukan Pencermatan Rancangan DCT
Baca juga: Awasi Pemilu 2024 di Ranah Media Sosial, Bawaslu Fakfak Optimalkan Kerja Tim Siber
Karena itu, ia mengingatkan kepada 14 caleg tersebut agar bisa segera mengurus SK pemberhentian sebelum penetapan DCT tanggal 3 Oktober mendatang.
"Caleg hanya memberikan surat pernyataan pengunduran diri. Selanjutnya apabila caleg adalah kepala Kampung dan Anggota Bamuskam maka SK pemberhentian dikeluarkan oleh Bupati Manokwari," kata Christin Ruth Rumkabu.
“Kalau ASN, SK Pemberhentian sudah tentu dari BKN. Kalau jabatan di aparat kampung yang mengeluarkan SK itu adalah kepala kampung. Itu saja yang kami butuhkan sebagai dasar," ujarnya.
"Jika sampai dengan ketentuan ini tidak dilaksanakan, saat penetapan DCT, yang bersangkutan dinyatakan TMS,” kata Christin Ruth Rumkabu.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.