Pemilu 2024
KPU Fakfak Sebut Baru Partai Hanura dan PSI yang Ajukan Pencermatan Rancangan DCT
"Dari pembukaan tahap pencermatan hingga hari ini, KPU Fakfak baru menerima pengajuan dua partai politik untuk tahap pencermatan rancangan DCT,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menyebutkan baru dua partai politik yang mengajukan pencermatan terhadap rancangan daftar caleg tetap (DCT) yakni Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu diinformasikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (30/9/2023).
"Dari pembukaan tahap pencermatan hingga hari ini, KPU Fakfak baru menerima pengajuan dua partai politik untuk tahap pencermatan rancangan DCT, yakni Hanura dan PSI serta ini sementara berlangsung," katanya.
Yosan menyebutkan untuk Partai Hanura melakukan pengajuan pergantian foto caleg dalam tahap pencermatan.
Baca juga: Pencermatan Rancangan DCT, KPU Kaimana Sebut Dua Partai Politik Ajukan Penggantian Bakal Calon
Baca juga: Hari ke-3 Pencermatan R-DCT, KPU Papua Barat: Belum Ada Pengajuan Perubahan Bacaleg
"Kemudian untuk PSI sudah menyerahkan SK pemberhentian sebagai kepala kampung dari salah satu caleg," kata Yosan Massa.
Ia menambahkan baik PSI maupun Partai Hanura sama-sama melakukan pengajuan pencermatan DCT pada Selasa, 26 September 2023.
Sejauh ini, ucap Yosan Massa, belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Fakfak yang mengajukan pergantian calon.
Pihaknya mengingatkan kembali, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026 proses tahapan pencermatan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.(*)
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.