Hari ke-3 Pencermatan R-DCT, KPU Papua Barat: Belum Ada Pengajuan Perubahan Bacaleg
Menurutnya, partai politik dapat mengajukan perubahan pada rancangan DCT ke KPU Papua Barat atas empat kemungkinan (situasi).
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Rapat-koordinasi-persiapan-pencermatan-rancangan-DCT.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Hari ketiga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (R-DCT), KPU Papua Barat belum menerima pengajuan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat dari partai politik.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Halim Sidiq, menyatakan pengajuan perubahan bacaleg mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT.
"Pada hari ketiga ini, belum ada dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024 yang mengajukan perubahan bacaleg pada rancangan DCT ke KPU," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (26/9/2023).
Ia mengatakanmasih ada waktu 7 hari ke depan bagi parpol untuk mengajukan perubahan bacaleg DPR Papua Barat di masa pencermatan rancangan DCT tersebut.
Baca juga: KPU Ingatkan Parpol soal SK Pemberhentian Bacaleg dari ASN, TNI-Polri hingga Aparat Kampung
Baca juga: Hari Ini Mulai Pencermatan Rancangan DCT, KPU Papua Barat: Parpol Bisa Ubah Bacaleg
Menurutnya, partai politik dapat mengajukan perubahan pada rancangan DCT ke KPU Papua Barat atas empat kemungkinan (situasi).
Ketiganya karena ada bacaleg meninggal dunia, ada pelanggaran pemalsuan dokumen, dan bacaleg yang pindah daerah pemilihan (dapil) dan atau perubahan nomor urut.
"Karena alasan empat kemungkinan ini, parpol dapat mengajukan perubahan bacaleg oleh selama 10 hari masa pencermatan, sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023," kata Abdul Halim Sidiq.