Hari ke-3 Pencermatan R-DCT, KPU Papua Barat: Belum Ada Pengajuan Perubahan Bacaleg

Menurutnya, partai politik dapat mengajukan perubahan pada rancangan DCT ke KPU Papua Barat atas empat kemungkinan (situasi).

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Rapat koordinasi persiapan pencermatan rancangan DCT oleh KPU Papua Barat yang digelar bersama perwakilan 18 Parpol di satu hotel di Manokwari pada September 2023. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Hari ketiga masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (R-DCT), KPU Papua Barat belum menerima pengajuan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat dari partai politik.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Halim Sidiq, menyatakan pengajuan perubahan bacaleg mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT. 

"Pada hari ketiga ini, belum ada dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024 yang mengajukan perubahan bacaleg pada rancangan DCT ke KPU," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (26/9/2023). 

Ia mengatakanmasih ada waktu 7 hari ke depan bagi parpol untuk mengajukan perubahan bacaleg DPR Papua Barat di masa pencermatan rancangan DCT tersebut. 

Baca juga: KPU Ingatkan Parpol soal SK Pemberhentian Bacaleg dari ASN, TNI-Polri hingga Aparat Kampung 

Baca juga: Hari Ini Mulai Pencermatan Rancangan DCT, KPU Papua Barat: Parpol Bisa Ubah Bacaleg

 

Menurutnya, partai politik dapat mengajukan perubahan pada rancangan DCT ke KPU Papua Barat atas empat kemungkinan (situasi).

Ketiganya karena ada bacaleg meninggal dunia, ada pelanggaran pemalsuan dokumen, dan bacaleg yang pindah daerah pemilihan (dapil) dan atau perubahan nomor urut. 

"Karena alasan empat kemungkinan ini, parpol dapat mengajukan perubahan bacaleg oleh selama 10 hari masa pencermatan, sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023," kata Abdul Halim Sidiq.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved