Berita Kaimana
Kejari Kaimana Beri Pendampingan Hukum ke Pelaksana Unit Bandara Udara Utarom
Pendampingan kami bukan dari pihak pelaskana atau konsultan pengawas, tetapi kami melakukan pendampingan kepada Kantor Unit Pelaksana Bandara Utarom
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat beri pendampingan hukum kepada pelaksana Unit Bandar Udara Utarom Kaimana.
Pendampingan hukum ini berkaitan proses pengembangan landasan pacu Bandara Utarom Kaimana.
Kasie Intel Kejari Kaimana Adhi Satyo mengatakan, pendampingan hukum tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Bandara Utarom Kaimana.
Baca juga: Abun Hasbullah Syambas Dorong Kejari Kaimana Secepatnya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DPMK
Baca juga: Kejari Tahan Bendahara Dinkes Fakfak: Tersangka Sudah Diberi Waktu Kembalikan Kerugian Negara
Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan bersama, selama pelaksanaan pengembangan landasan pacu Bandara Utarom Kaimana.
“Berdasarkan permohonan tersebut, kajari Kaimana memerintahkan kepada seksi perdata dan tata usaha Negara, untuk menyusun telaah. Apakah mereka berhak mendapatkan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri kaimana atau tidak,” kata Adhy kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Jumat (13/10/2023).
Lanjut dia, setelah dilakukan telaah, Unit Pelayanan Bandara Utarom berhak mendapatkan bantuan hukum.
Sebab, Unit Pelayanan Bandara Utarom bagian dari Kementerian Perhubungan atau wakil pemerintah pusat di Kaimana.
Sehingga jaksa pengacara negara di Kejaksaan Negeri Kaimana, bisa memberikan bantuan hukum melalui pendampingan atas pekerjaan pengembangan Bandar Udara Utarom ini.
Maka sambung dia, ditunjuklah beberapa jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan hukum, atas pekerjaan tersebut sejak bulan Mei 2023 lalu hingga saat ini.
“Pendampingan hukum disini, bukan berarti kami ikut menentukan kebijakan-kebijakan teknis, tetapi jaksa pengacara negara memberikan batasan bahwasannya, pendampingan itu hanya terkait aspek hukum dari pekerjaan yang dimohonkan,” jelasnya.
Adhy menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi teknis pekerjaan seperti menentukan bahan-bahan yang digunakan dan lain sebagainya.
Pihaknya hanya memberikan saran kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), jika bahan-bahan yang dipilih oleh kontraktor atau pelaksana ini adalah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan sepengetahuan pengawas.
"Pendampingan kami bukan dari pihak pelaskana ataupun konsultan pengawas, tetapi kami melakukan pendampingan kepada Kantor Unit Pelaksana Bandar Udara Utarom Kaimana,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.