Bendahara Dinkes Fakfak Jadi Tersangka

Kejari Tahan Bendahara Dinkes Fakfak: Tersangka Sudah Diberi Waktu Kembalikan Kerugian Negara

"Karena itu, kami menahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuze,

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi dugaan korupsi bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak, AL, yang merugikan negara lebih dari Rp 460 juta. Kejari Fakfak sudah menahan AL setelah menjadi tersangka. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak, AL.

Kepala Kejari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuze, mengatakan AL sudah diberi waktu tiga bulan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 460.301.780 akibat dugaan korupsi yang ia lakukan.

Hingga batas waktu yang ditentukan, ucapnya, bendahara pengeluaran Dinkes Fakfak, Kabupaten Fakfak, itu tak mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 460 juta itu.

"Karena itu, kami menahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nixon Nikolaus Nilla Mahuze dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023) malam.

AL tersangkut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Weri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Fakfak Tetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Jadi Tersangka

Baca juga: Kajari Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana BOK Dinkes Fakfak Lebih dari Rp 460 Juta

 

Dana BOK pada Dinkes Fakfak sebenarnya untuk 10 puskesmas, termasuk Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur.

Pada 2022, ucap Nixon Nikolaus Nilla Mahuze, Puskesmas Weri mengajukan anggaran Rp 1.437.052.000.

Realisasinya puskesmas itu hanya memakai dana BOK Rp 852.699.000 sesuai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

AI dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejari Fakfak memanggil lagi sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved