Berita Kaimana
Dinkes Kaimana Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sipnap dan Sistem E-logistik Obat
melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang baik, bagi seluruh peserta.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaimana menggelar pelatihan rencana kebutuhan obat, dan implementasi laporan aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap).
Serta pemantapan system e-logistik obat tahun 2023 di Kaimana Beach Hotel, Selasa (18/10/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan sejak 16-18 Oktober 2023 ini melibatkan perwakilan dari 10 puskesmas, apotik swasta, RSUD, Klinik St Martinus dan instalasi farmasi, menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Dinkes Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Berikut Ini Kawasan Tanpa Rokok di Fakfak
Baca juga: Cegah Stunting, Dinkes Papua Barat dan Kemenkes RI Sambangi Kaimana
Kepala Dinas Kesehatan Kaimana Arifin Sirfefa mengatakan, apa yang dilakukan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pemantauan kebutuhan obat dan implementasi laporan penggunaan obat.
Arifin berharap, melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang baik, bagi seluruh peserta.
Sehingga mampu melakukan pemantauan dan menyusun rencana kebutuhan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dalam kurung waktu satu tahun.
Serta mampu membuat sistem pelaporan pelayanan kefarmasian melalui Aplikasi SIPNAP di setiap sarana pelayanan Kesehatan.
"Berupa puskesmas klinik rumah sakit dan apotek wajib melaporkan penggunaan narkotika dan psikotropika secara berkala kepada pemerintah,” kata Arifin kepada wartawan di sela-sela kegiatan, Rabu (18/10/2023).
Dikatakan Arifin, sistem pelaporan ketersediaan obat pada bank data e-logistik di instalasi farmasi dapat dilakukan secara rutin.
Sehingga indikator yang digunakan Kementerian Kesehatan melalui pemantuan kefarmasian dapat berjalan dengan baik.
"Karena obat merupakan kebutuhan esensial bagi kesehatan manusia, oleh karena itu, Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang bertanggung jawab atas peredaran obat memiliki peranan penting dalam penataan distribusi obat,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.