Berita Fakfak
Dinkes Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Berikut Ini Kawasan Tanpa Rokok di Fakfak
Magdalena berharap, masyarakat Fakfak tidak melakukan aktivitas merokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok.
Perda tersebut tercatat dalam lembaran daerah nomor 7 tahun 2021.
Terkait itu, Dinas Kesehatan Fakfak mensosialisasikan perda tersebut.
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS - Antropolog Unipa Dorong Pemda Buat Perda Hanya Orang Papua Boleh Jual Pinang
Baca juga: DJPb Papua Barat Dorong Ada Perda Pajak dan Retribusi: Lewat 5 Januari 2024, Pungutan Pemda Ilegal
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak menular Dinkes Fakfak Magdalena Rumatora mengatakan, sosialisasi itu merupakan bentuk kepedulian
terhadap lingkungan sehat di tengah-tengah masyarakat.
"Sebetulnya kita sudah punya Perda Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, telah diterbitkan Pemerintah Daerah Fakfak," kata Magdalena saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, sosialisasi ini juga dilakukan sebelum perda tersebut ditegakkan.
"Terutama pada tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok di Kota Fakfak ini," ucapnya.

Ia mengungkapkan, kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, hingga rumah ibadah.
"Termasuk angkutan umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lain yang perlu diatur ke dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Lanjut dia, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 telah dilakukan sejak 2022 lalu.
Meliputi Distrik Fakfak, Fakfak Tengah dan Distrik Pariwari.
Namun sambung dia, sosialisasi perlu diintensifkan.
"Kami telah melakukan sosialisasi Perda dari tahun kemarin, dan untuk tahun 2023 ini, pelaksanaan penerapan, pembinaan dan pendampingan tentang kawasan tanpa rokok kami awali di seluruh sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Fakfak," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya intens menyasar sosialisasi ke berbagai sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.