Kejaksaan Geledah Disdikpora Fakfak

BREAKING NEWS - Kejaksaan Geledah Kantor Disdikpora Fakfak, Sita Laptop dan Dokumen

Ia memastikan Kejari Fakfak tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

|
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
GELEDAH KANTOR - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat. menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak, Kamis (6/11/2025). Pantauan TribunPapuaBarat.com, petugas yang memakai rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat, menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak, Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan skandal bantuan biaya hidup Rp 420 juta Beasiswa ADIK.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Kamis (6/11/2025), petugas yang memakai rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan.

Mulai dari ruangan staf berbagai bidang hingga ruangan kepala Disdikpora Fakfak.

"Hari ini, kami menggeledah terkait penyidikan yang sudah ada suratnya sejak 17 September 2025," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Decyana Caprina, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.

Decyana mengemukakan, penggeledahan ini merupakan proses pengembangan penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti.

"Penggeledahan ini merupakan upaya terakhir untuk pengumpulan dokumen-dokumen, yang akan dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan negara," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Fakfak di Yogyakarta Tagih Kejelasan Beasiswa 1.000 Mahasiswa

 

Ia memastikan Kejari Fakfak tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

"Dalam hal ini penyaluran tambahan uang saku Beasiswa ADIK bagi mahasiswa," kata Decyana Caprina.

Ia meminta dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat Fakfak, agar proses penyelidikan aman dan lancar.

"Kami harap tidak ada gangguan dan hasilnya tepat sasaran," ucap Decyana Caprina.

Adapaun dalam penggeledahan kali ini, Kejari Fakfak menyita sejumlah barang berupa dokumen dan laptop.

"Dokumen berupa daftar penerima beasiswa ADIK, pengumuman beasiswa ADIK, dan bukti pencairan," katanya.

Ketua Tim Penyidik itu juga memastikan segera menentukan tersangka dari dugaan korupsi Rp 420 juta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima beasiswa ADIK.(*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved