DJPb Papua Barat Dorong Ada Perda Pajak dan Retribusi: Lewat 5 Januari 2024, Pungutan Pemda Ilegal
“Lewat dari itu, pungutan yang dilakukan Pemda dianggap ilegal karena tidak punya dasar hukum,” kata Kanwil DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat menggelar Diseminasi Kajian Fiskal Regional (KFR) Triwulan II Tahun 2023, Senin (25/9/2023).
Bertajuk “Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah melalui Penguatan Local Taxing Power”, diseminasi digelar di Aula Kasuari Gedung Keuangan Negara Manokwari, Jalan Abraham Atururi, Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pemateri dalam simposium, itu antara lain Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto dan Deputi KPw BI Papua Barat Roni Cahyadi.
Ada juga Plt Kepala BPS Papua Barat Lasmini dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Papua Rully N Wurarah.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil DJPb Papua Barat menyerahkan dokumen KFR triwulan II tahun 2023 kepada perwakilan Pokja Polhukam Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Ismael Sirfefa.
Baca juga: DJPb Papua Barat: Hingga Mei 2023, Pembangunan Bandara Rendani Sudah Habiskan Rp 97 Miliar
Purwadhi mengatakan kinerja APBN Regional Papua Barat (termasuk Papua Barat Daya) per Juni 2023 masih on track atau berada di jalur yang ditetapkan.
“Kinerja belanja negara meningkat dan solid dalam menjaga pemulihan ekonomi,” kata Kakanwil DJPb Papua Barat.
Ia memerinci pendapatan negara Regional Papua Barat pada triwulan II sebesar Rp1.212,24 miliar atau meningkat 2,86 persen dibanding tahun sebelumnya (yoy).
Target penerimaan pendapatan negara Regional Papua Barat pada 2023 sebesar Rp3,23 triliun.
Hingga Juni 2023, pendapatan negara Regional Papua Barat mencapai 37,52 persen dari pagu anggaran.
Baca juga: DJPb Papua Barat: Pemda Terlambat Penuhi Syarat Salur Penyebab Realisasi TKDD Turun
Sementara belanja negara Regional Papua Barat pada semester I 2023 sebesar Rp11.349,76 miliar atau mencapai 37,33 persen dari pagu anggaran Rp30,40 triliun.
Dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya (yoy), belanja negara regional Papua Barat meningkat 7,48 persen.
“Jadi, di Papua Barat dan Papua Barat Daya uang yang disetor ke negara lebih sedikit dibanding transfer dari pusat. Hampir 95 persen masih bergantung dari (Pemerintah) Pusat,” kata Purwadhi Adhiputranto.
Karena itu, ia mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Capai 11,11 Persen Selama Semester I 2025 |
![]() |
---|
DJPb Papua Barat Apresiasi Penyaluran Dana Otsus di Kabupaten Kaimana |
![]() |
---|
DJPB Papua Barat Tinjau 2 Dapur Sehat Program MBG di Fakfak, Analisis Dampak MBG |
![]() |
---|
Lonjakan Penerbangan di Kaimana Pengaruhi Tren Tranportasi Udara Papua Barat pada Mei 2025 |
![]() |
---|
Optimalkan Pajak di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan Teken PKS OP4D |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.