DJPb Papua Barat Dorong Ada Perda Pajak dan Retribusi: Lewat 5 Januari 2024, Pungutan Pemda Ilegal

“Lewat dari itu, pungutan yang dilakukan Pemda dianggap ilegal karena tidak punya dasar hukum,” kata Kanwil DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
KAJIAN FISKAL - Kakanwil DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto menyerahkan dokumen kajian fiskal regional triwulan II tahun 2023 kepada perwakilan Pokja Polhukam BP3OKP Papua Barat Ismael Sirfefa, digelar di Aula Kasuari Gedung Keuangan Negara Manokwari, Jalan Abraham Atururi, Kelurahan Anday, Manokwari, Papua Barat, Senin (25/9/2023). 

Sebagai terjemahan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan local taxing power.

Baca juga: Pendapatan APBN Terus Meningkat, DJPb Papua Barat Sarankan Pemda Lakukan Ini untuk Dongkrak PAD

Berdasar amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut beleid tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tempo dua tahun atau sampai dengan 5 Januari 2024.

“Lewat dari itu, pungutan yang dilakukan Pemda dianggap ilegal karena tidak punya dasar hukum,” kata Kanwil DJPb Papua Barat.

Ia menyebut pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di Regional Papua Barat.

Lalu, pajak hotel dan restoran dapat dioptimalkan di Regional Papua Barat untuk mendongkrak (PAD).

Baca juga: DJPb Papua Barat: Realiasi TKDD Turun 30,04 Persen dari Tahun Lalu

Pemda juga mesti mengoptimalisasi kerja sama pemungutan dan pengaturan skema reward and punishment yang transparan bagi wajib pajak untuk peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance).

Hadir dalam diseminasi hari ini, utusan dari KPP Bea dan Cukai Manokwari dan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Anggota BP3OKP Papua Barat lainnya yang hadir, yakni Romanus Pegan dari pokja pendidikan.

Hadir juga John H. Manibuy dari Rumah Aspirasi Teluk Bintuni

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved