DJPb Papua Barat Dorong Ada Perda Pajak dan Retribusi: Lewat 5 Januari 2024, Pungutan Pemda Ilegal
“Lewat dari itu, pungutan yang dilakukan Pemda dianggap ilegal karena tidak punya dasar hukum,” kata Kanwil DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Sebagai terjemahan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan local taxing power.
Baca juga: Pendapatan APBN Terus Meningkat, DJPb Papua Barat Sarankan Pemda Lakukan Ini untuk Dongkrak PAD
Berdasar amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut beleid tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tempo dua tahun atau sampai dengan 5 Januari 2024.
“Lewat dari itu, pungutan yang dilakukan Pemda dianggap ilegal karena tidak punya dasar hukum,” kata Kanwil DJPb Papua Barat.
Ia menyebut pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di Regional Papua Barat.
Lalu, pajak hotel dan restoran dapat dioptimalkan di Regional Papua Barat untuk mendongkrak (PAD).
Baca juga: DJPb Papua Barat: Realiasi TKDD Turun 30,04 Persen dari Tahun Lalu
Pemda juga mesti mengoptimalisasi kerja sama pemungutan dan pengaturan skema reward and punishment yang transparan bagi wajib pajak untuk peningkatan kepatuhan pajak (tax compliance).
Hadir dalam diseminasi hari ini, utusan dari KPP Bea dan Cukai Manokwari dan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Anggota BP3OKP Papua Barat lainnya yang hadir, yakni Romanus Pegan dari pokja pendidikan.
Hadir juga John H. Manibuy dari Rumah Aspirasi Teluk Bintuni
| Samsul Walyd Ungkap Kendala Penarikan Pajak Daerah di Mansel, Usulkan Pos Pengawasan Tiap Distrik |
|
|---|
| Luksen Jems Mayor Hadiri Forum Konsultasi Publik DJPb, Kemenag Wondama Raih Penghargaan |
|
|---|
| BPS dan BI Papua Barat Gelar Pesta Sinoli 2025, Literasi Soal Data Statistik |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Papua Barat Hadiri Forum DJPb, Sinergi Lintas Instansi |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Capai 11,11 Persen Selama Semester I 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kakanwil-DJPb-Papua-Barat-Purwadhi-Adhiputranto-menyerahkan-dokumen-kajian-fiskal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.