Berita Papua Barat

Pendapatan APBN Terus Meningkat, DJPb Papua Barat Sarankan Pemda Lakukan Ini untuk Dongkrak PAD

Ia mengatakan, penyumbang terbesar Pajak Dalam Negeri yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 450,78 miliar.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PUSAT DAERAH – Kakanwil DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto (kedua dari kiri) dan jajaran berfoto bersama Bupati Manokwari Hermus Indou (ketiga dari kiri) di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Jumat (10/3/2023). Kanwil DJPb Papua Barat mencatat hingga 28 Maret 2023, realisasi TKDD mencapai Rp 3.038, 98 miliar. Tingginya pendapatan yang bersumber dari TKDD menunjukkan bahwa masih tingginya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat mencatat, hingga April 2023, realisasi pendapatan APBN Regional Papua Barat dan Papua Barat Daya terus mengalami peningkatan.

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto mengatakan, dibandingkan periode yang sama tahun 2022, peningkatan yang dialami sebesar 21,63 persen.

Sehingga, kas pendapatan APBN Regional Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga April 2023, menjadi Rp 997,88 miliar.

Baca juga: Proyeksi Besaran Dana Otsus dan Insentif Daerah di 14 Pemda Papua Barat dari APBN 2023

Baca juga: DJPb Papua Barat Catat Pendapatan APBN Regional dan Realisasi Belanja K/L Alami Peningkatan

"Realisasi pendapatan terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri sebesar (Rp) 846,60 miliar," ungkap Purwadhi Adhiputranto dalam keterangan resmi yang diterima TribunPapuaBarat.com, Minggu (2/7/2023).

Ia mengatakan, penyumbang terbesar Pajak Dalam Negeri yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 450,78 miliar.

Disusul penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang menembus Rp381,15 miliar. 

Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan negara ini dikarenakan mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan yang sangat positif.

"Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh penerimaan tiap sektor yang mengalami pertiumbuhan secara broad-based," ujar Purwadhi Adhiputranto.

Selain itu, lanjut dia, peningkatan penerimaan didongkrak juga oleh naiknya penerimaan pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,33 persen atau mencapai Rp149,59 miliar.

Mengungkit Pendapatan Asli Daerah di samping kinerja pendapatan negara yang baik, ia menyarankan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengambil sejumlah kebijakan demi mengungkit pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, dalam beleid tersebut, Pemda semakin leluasa terkait kewenangan perpajakan daerah atau local taxing power.

"Untuk itu, harus ada perencanaan penerimaan PDRD yang optimal dengan diiringi rencana aksi dalam rangka

ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan daerah," urainya.

Selain itu, ucapnya, Pemda mesti secara reguler melakukan pemutakhiran data wajib pajak (WP) dan orang pribadi (OP).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved