Berita Fakfak

Dinkes Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021, Berikut Ini Kawasan Tanpa Rokok di Fakfak

Magdalena berharap, masyarakat Fakfak tidak melakukan aktivitas merokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunMedan
Ilustrasi dilarang merokok (TribunMedan) 

Dengan tujuan terciptanya kesadaran bersama soal budaya tidak merokok di Kawasan Tanpa Asap Rokok.

"Supaya asap rokok tidak terkontak langsung dengan para siswa-siswi di Sekolah," ucapnya.

Magdalena berharap, masyarakat Fakfak tidak melakukan aktivitas merokok pada tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Sebab, adanya larangan merokok pada kawasan tertentu, banyak masyarakat akan menyadari tentang penting hidup sehat tanpa asap rokok.

"Selain itu dengan diperlakukan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, tentunya ke depan Kabupaten Fakfak bisa masuk ke dalam kategori Kabupaten Sehat," pungkasnya. 

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved