Berita Papua Barat

Segini Tagihan Pajak Kendaraan Dinas Pemprov Papua Barat 2023

Ia berharap, pemerintah sebagai role model dalam pembayaran pajak, agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo sebut, tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Papua Barat mencapai Rp 1,4 milyar di Tahun 2023.

"Hari Senin tanggal 16 kemarin, kita sudah layangkan surat ke pemerintah untuk segera dibayar," kata Septinus saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023).

Ia berharap, pemerintah sebagai role model dalam pembayaran pajak, agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca juga: Pendapatan Daerah dari Pajak Masih Rendah, Bupati Manokwari Minta Bapenda Buat Inovasi Ini

Baca juga: Tiga Bulan Pemutihan Denda, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 49,6 Miliar

Menurut dia momen pemutihan pajak dari kebijakan Gubernur Papua Barat, harusnya dimanfaatkan.

"Tunggakan Rp 1,4 miliar itu untuk tahun 2023. Kalau belum dibayar hingga 1 November, tagihannya bertambah karena sudah masuk hitungan normal, tidak lagi pemutihan," jelasnya.

"Batas pemutihan pajak kendaraan 31 Oktober. Kalau tidak bayar ya tidak masalah, hanya nominal tunggakannya tentu bertambah," ungkapnya.

Septinus mengaku tetap menagih pelunasan pajak tersebut. 

Pasalnya ia juga diminta oleh KPK untuk membereskan hal itu.

Diakui pajak kendaraan dinas pemprov sebelumnya mencapai Rp 3 miliar, namun dilunasi.

Menurutnya pemerintah daerah di Papua Barat taat membayar pajak.

Tidak sepeti daerah lain yang menunda hingga bertahun-tahun.

Ia menambahkan, dibanding pemprov, Pemkab Manokwari telah melunasi tunggakan pajak yang mencapai Rp 900 juta. 

Selain kendaraan dinas, ia juga mengimbau masyarakat Manokwari untuk taat pajak.

"Kadang saya anjurkan bayar pajak, masyarakat melawan dan bilang ada bantu tambah uang beli motor kah. kalau begitu jangan berkendara di atas jalan aspal yah," tuturnya.

Lanjut dia, pemikiran seperti ini yang harus dirubah. Sebab hasil pajak itu juga nantinya digunakan kembali untuk masyarakat.

Seperti membangun jalan, jembatan, sekolah dan lain sebaginya.

"Pajak kendaraan dibayar sekali untuk satu tahun, beda dengan BPKB atau STNK. Saya harap kesadaran taat pajak meningkat," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved