Berita Papua Barat
Tiga Bulan Pemutihan Denda, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 49,6 Miliar
Demikian ia berharap masyarakat mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Papua Barat sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2023 masih berlaku.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, sejak diberlakukan SK Gubernur Papua Barat tentang Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, realisasinya mencapai lebih dari Rp 49,6 Miliar.
"TKB dan TNKB sendiri dia mencapai 37 persen dari total realisasi," ujarnya.
Baca juga: Bapenda Manokwari Pastikan Panggil Ulang Pengusaha Tunggak Pajak, Dodik: Kami Tetap Pantau
Baca juga: Pendapatan Daerah dari Pajak Masih Rendah, Bupati Manokwari Minta Bapenda Buat Inovasi Ini
Ia menilai capaian itu efektif dari perkiraan yang hanya mencapai 25 persen.
Bachri Yasin memastikan data itu berasal dari enam kantor Samsat di Papua Barat dan empat kantor Samsat yang berada dibawah Papua Barat Daya.
Kesemuanya berada di bawah naungan Bapenda Papua Barat.
Capaian itu, kata Bachri Yasin juga sudah dilaporkan ke Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
"Tapi beliau minta kami tetap genjot capaian itu," ungkapnya.
Demikian ia berharap masyarakat mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak.
"Khususnya bagi masyarakat yang punya tunggakan pajak sampe dua tahun, tiga tahun, kami harapkan segera mengunjungi kantor Samsat dan melakukan pembayaran," ajak Bachri Yasin.
Ia menyatakan pemutihan denda perlu dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga pajak dapat terbayarkan dengan baik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.