Lukas Enembe Ajukan Banding Setelah Kena Hukuman 8 Tahun Penjara
Sebenarnya, hukuman untuk Lukas Enembe yang dibacakan hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, lebih ringan 2,5 tahun daripada tuntutan jaksa KPK.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Ia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara pada Kamis (19/10/2023).
Uang itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.
Ia juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Banding"
Baca Juga
Mohamad Lakotani Terpilih sebagai Ketua PMI Papua Barat Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Tim Benhur Tomi Mano, Mathius Fakhiri Gubernur Terpilih Papua |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Agenda Publik Gubernur dan OPD Pemprov Papua Barat Mulai Dibatasi, Wartawan: Ada Apa? |
![]() |
---|
Pascapenetapan Perda APBD 2024, Gubernur Mandacan Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.