Lukas Enembe Ajukan Banding Setelah Kena Hukuman 8 Tahun Penjara

Sebenarnya, hukuman untuk Lukas Enembe yang dibacakan hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, lebih ringan 2,5 tahun daripada tuntutan jaksa KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Ia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara pada Kamis (19/10/2023). 

Uang itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.

Ia juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Banding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved