Lukas Enembe Ajukan Banding Setelah Kena Hukuman 8 Tahun Penjara

Sebenarnya, hukuman untuk Lukas Enembe yang dibacakan hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, lebih ringan 2,5 tahun daripada tuntutan jaksa KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Ia divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara pada Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.

Selain hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara menjadi kewajiban eks gubernur Papua itu.

Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900 paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebenarnya, hukuman untuk yang dibacakan hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, lebih ringan 2,5 tahun daripada tuntutan jaksa KPK.

Baca juga: KPK Kontak Kuasa Hukum Minta Bujuk Lukas Enembe Mau ke Rumah Sakit jelang Sidang Tipikor

 

Meski begitu, Lukas Enembe mengajukan banding.

"Beliau (Lukas Enembe) menyatakan menolak putusan hakim," kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/20223).

Karena itu, ucapnya, mantan gubernur Papua itu mengajukan banding.

Majelis hakim mengatakan banding adalah hak terdakwa dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan Lukas Enembe, masih meminta waktu untuk mempertimbangkan pengajuan banding.

"Terima kasih Yang Mulia. Atas putusan yang dimaksud, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Lukas Enembe Dituduh Pakai Dana Operasional Banyak untuk Belanja Makan dan Minum

Lukas terseret korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjadi gubernur Papua 2013-2022.

Ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, ia disebut menerima suap total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved